Jakarta, 27 Oktober 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tiga metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penjelasan ini disampaikan Auditor BPK, Muhammad Ramadhani, saat menjadi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Tiga Metode Penghitungan
Dalam kesaksiannya, Ramadhani memaparkan tiga komponen utama yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp438,2 miliar. Metode ini menghitung selisih antara penerimaan yang diterima PIHK dari jemaah dengan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan haji 2024. Perhitungan difokuskan pada 8.151 jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, namun tetap diberangkatkan.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun 2024 sebesar Rp39,9 miliar. Metode ini menghitung keuntungan yang diperoleh PIHK dari penjualan kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji.
Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar. Komponen ini mencakup biaya tambahan yang dikenakan kepada jemaah untuk mempercepat proses pengisian kuota.
Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut menghasilkan total kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Angka inilah yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dan menjadi dasar dakwaan KPK terhadap empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Konteks Kasus
Kasus ini menjerat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja), dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Asesthuri). KPK mendakwa mereka dengan pasal korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk dugaan permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI saat kunjungan kerja ke Arab Saudi, serta keterlibatan sejumlah institusi seperti BIN dan NU dalam pembagian kuota haji khusus.
Reaksi Publik
Penjelasan BPK ini diharapkan dapat memperjelas dasar perhitungan kerugian negara yang selama ini menjadi perdebatan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan menerima metode yang digunakan BPK sebagai dasar untuk memutus perkara ini.
Kuasa hukum para terdakwa sebelumnya mempertanyakan metodologi BPK, terutama terkait perhitungan fee percepatan dan penjualan kuota petugas haji. Mereka menilai angka tersebut terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kerugian riil negara.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari BPK. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya sebelum mengambil putusan.
Jakarta, 27 Oktober 2026
Redaksi



















