Jakarta, – Malam itu, 462 personel bergerak serentak. Bareskrim Polri dan BNN menyisir tempat hiburan di PIK 1 Penjaringan, PIK 2 Tangerang, dan Jakarta Timur. Hasilnya: sembilan orang positif etomidate dan amfetamin. Barang bukti lain ditemukan di tempat tak terduga cartridge liquid vape di tempat tisu kamar mandi.
Tapi cerita ini tidak dimulai malam itu. Tiga hari sebelumnya, 13 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto duduk di Kantor MUI Pusat. Ia tidak membawa data operasi. Ia membawa kekhawatiran: barang haram cair bersembunyi di dalam vape, dan aparat sulit membedakannya secara kasatmata.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujarnya saat itu.
Dua peristiwa itu, razia dan permintaan fatwa bukan dua berita terpisah. Keduanya satu tarikan napas. Satu jalur bergerak cepat, menyelamatkan hari ini. Jalur lain bergerak pelan, melindungi besok.
Yang Sudah Terjadi Malam Itu
Sembilan orang positif. Enam di klaster PIK, tiga di Jakarta Timur. Semuanya masih menjalani asesmen di BNN. Jika statusnya hanya pengguna, mereka akan direhabilitasi. “Kalau yang bersangkutan ini hanya sebagai pengguna, akan kami lakukan rehabilitasi,” kata AKBP Ivan, Minggu (18/10/2026).
Tapi penyisiran ini baru menyentuh permukaan. Belum ada pemasok ditangkap. Belum ada tindakan administratif terhadap lokasi. Belum ada keterangan apakah tempat itu akan ditutup atau izinnya dicabut. Dalam kerangka 100 hari Kapolri, ini baru fase pertama—yang berakhir 30 Oktober.
Yang Sedang Ditunggu
Ketetapan MUI. Jika keluar, ia tidak menangkap siapa pun. Tapi ia memblokir dari sisi lain: regulasi dan moral. Ada dasar lebih kuat bagi aparat. Ada rambu bagi masyarakat sebelum masuk ke ruang yang salah.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik permintaan itu. Ia menyatakan akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam. Dari DPR, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendesak agar keputusan itu segera keluar. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hajat hidup umat.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melihat dua jalur ini sebagai satu kesatuan. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menyebut razia dan ketetapan MUI bukan dua hal berlawanan, melainkan dua sisi dari satu kebijakan. Menurutnya, apa yang dilakukan Kapolri adalah upaya serius yang patut didukung. Operasi menyelamatkan hari ini, keputusan hukum melindungi besok. Keduanya harus berjalan beriringan. Tidak ada yang lebih penting, karena keduanya sama-sama menyasar akar persoalan, bukan hanya gejalanya.
“Masyarakat mendukung penuh langkah Kapolri Suyudi. Kami melihat ini sebagai terobosan yang patut diapresiasi, sekaligus pengingat bahwa perang melawan barang haram tidak bisa setengah-setengah,” ujar Romadhon dalam keterangannya, Senin (19/10) di Jakarta
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari berapa banyak lokasi yang disisir. “Kalau hanya razia, lalu besok buka lagi, itu bukan solusi. Harus ada tindakan administratif. Izin dicabut, tempat diawasi ketat. Jangan beri ruang bagi mereka yang bermain di area abu-abu,” tegasnya.
Titik Pantau
Dalam 17 hari pertama kepemimpinannya, Suyudi menunjukkan dua jalur yang berjalan bersamaan. Jalur pertama adalah operasi lapangan, dengan frekuensi tinggi dan cakupan luas, tetapi kedalaman masih terbatas pada pengguna dan pengedar kecil. Jalur kedua adalah ketetapan MUI, yang jangka waktunya lebih panjang dan hasilnya belum terlihat, tetapi berpotensi memblokir lebih banyak celah.
“Kami akan mengawal. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan setiap langkah punya arah yang jelas. Operasi, ketetapan, penindakan administratif. Semua harus berjalan. Jangan berhenti di satu titik,” pungkas Romadhon.
Apakah ketetapan MUI akan keluar, dan apakah setelah keluar ada regulasi yang mengikuti, adalah titik pantau yang tersisa. Bagi publik, yang perlu diyakinkan bukan hanya bahwa barang haram menjadi prioritas, tetapi bahwa setiap langkah memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.




















