Jakarta, 18 Oktober 2026 – Polda Metro Jaya membenarkan peristiwa penembakan yang menewaskan seorang anggota Polri di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Insiden terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dan melibatkan sesama anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Bharatu LVVL, anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara). “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026) .
Tersangka Sudah Ditahan
Tersangka berinisial AR, yang juga merupakan anggota Polri, telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Budi, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya .
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi .
Motif Masih Didalami
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap motif pasti di balik penembakan tersebut, termasuk apakah insiden terjadi akibat kelalaian atau tindakan yang disengaja. Kronologi lengkap kejadian juga belum dipaparkan secara rinci oleh kepolisian .
Dugaan Perundungan dan Rencana Pembunuhan
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mendesak kepolisian membuka kasus ini seterang-terangnya. Ia menduga peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang,” kata Petrus .
Menurut Petrus, korban mengalami luka parah berupa bekas tembakan dan luka akibat senjata tajam jenis sangkur. “Tubuh korban yang sangat parah yaitu bekas tembakan, bekas luka yang dilakukan dengan sangkur,” ungkapnya .
Berdasarkan laporan awal yang beredar, dugaan pembunuhan disebut bermula dari persoalan pribadi. Tersangka AR disebut mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban. Laporan tersebut juga menyebut tersangka telah membawa senjata tajam jenis golok sejak 12 Oktober 2026 karena merasa takut berlebihan .
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.




















