Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Jakarta, 18 Oktober 2026 – Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan dengan mempertimbangkan penyebab kebakaran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara proporsional .

Hal tersebut disampaikan Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla” yang dipandu Sugijanto. Diskusi itu turut menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah .

Evaluasi Regulasi, Pengawasan, dan Dukungan Masyarakat

Sadino menegaskan bahwa evaluasi perlu mencakup aspek regulasi, pengawasan, serta dukungan bagi masyarakat agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif . Ia menyoroti tantangan pengawasan di lapangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman .

Oleh karena itu, menurutnya, pengaturan larangan pembakaran lahan perlu disertai pendekatan yang memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat. Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa bersama pelaku usaha didorong mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik pembakaran .

Selain pengawasan, Sadino menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran secara berkelanjutan, termasuk menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). “Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” ujarnya .

Penegakan Hukum Berbasis Fakta

Dalam aspek penegakan hukum, Sadino mengingatkan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain. Penentuan tanggung jawab hukum, menurutnya, harus mempertimbangkan bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta kewajiban masing-masing pihak sesuai peraturan perundang-undangan .

APHI Dukung Penguatan Larangan

Sementara itu, Erwansyah menyatakan bahwa APHI mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mematuhi ketentuan tata kelola hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran .

Erwansyah juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat menjadi pihak yang terdampak kebakaran akibat api yang berasal dari luar wilayah konsesi. “Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi,” ujarnya. Karena itu, ia menilai penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan perusahaan .

Lebih lanjut, Erwansyah mendorong penguatan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando dalam kegiatan pencegahan serta pemadaman dapat berjalan lebih efektif. “Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” pungkasnya .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru