JAKARTA — Penanganan kejahatan digital tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku. Aliran dana dan aset yang berasal dari kejahatan juga perlu ditelusuri agar sindikat tidak leluasa menjalankan aksinya kembali. Pandangan itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing (telusuri) asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn, menilai penekanan pada penelusuran aset merupakan langkah tepat untuk mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan digital. Menurutnya, penindakan perlu menyasar sumber pendanaan agar pelaku tidak mudah membangun kembali jaringan setelah aparat menangkap anggotanya.
“Kalau asetnya disita dan aliran dananya diputus, ruang gerak mereka akan semakin sempit. Mereka akan kesulitan membiayai dan mengembangkan jaringan,” ujar Romadhon, Jumat (30/10/2026).
Modus kejahatan digital juga semakin beragam. Dana hasil penipuan bisa dipindahkan melalui banyak rekening, dialihkan menjadi aset digital, atau dikirim ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya. Dalam kasus perdagangan orang, tawaran pekerjaan palsu bahkan dapat berujung pada pemaksaan korban untuk terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
Besarnya persoalan ini terlihat dari data yang disampaikan Kapolri dengan merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebut kerugian penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp9,1 triliun. Secara terpisah, OJK mencatat IASC menerima 702.342 laporan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026. Dalam periode tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sementara Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Bagi JAN, angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan kejahatan digital harus memberi perhatian lebih besar pada nasib korban. Penangkapan pelaku tetap penting, tetapi upaya memulihkan kerugian masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
“Kami apresiasi perhatian Kapolri pada pemulihan kerugian korban. Itu yang paling dirasakan masyarakat,” kata Romadhon.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan. Pelaporan kepada bank atau penyedia jasa pembayaran serta melalui kanal resmi yang tersedia dapat membantu proses penelusuran dan pemblokiran dana. Kecepatan pelaporan menjadi salah satu faktor penting, meskipun tidak menjamin dana korban pasti kembali.
“Kalau kena tipu, langsung lapor ke bank dan kanal resmi. Semakin cepat dilapor, semakin besar peluang dana diselamatkan. Negara sudah menyiapkan jalurnya,” ujarnya.
Selain penindakan, JAN mendorong agar edukasi keamanan digital lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Lansia, ibu rumah tangga, dan anak muda yang aktif di media sosial perlu mendapat informasi yang mudah dipahami tentang modus penipuan, tawaran kerja palsu, serta cara melindungi data dan rekening pribadi.
“Mereka ini yang paling sering jadi sasaran. Edukasi jangan cuma di seminar, tapi sampai ke gang-gang dan grup-grup WhatsApp,” kata Romadhon.
Romadhon menegaskan, upaya memberantas kejahatan digital membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyedia platform digital, dan masyarakat. Penelusuran aset perlu berjalan beriringan dengan pencegahan serta pemulihan kerugian korban.
“Arahan Kapolri sudah tepat. Tinggal kita kawal bersama,” pungkasnya.



















