Bareskrim Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Bandung

Jakarta, 30 Oktober 2026 – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/10/2026) dini hari, petugas menyita ribuan liter solar ilegal beserta satu unit truk modifikasi yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.

Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penimbunan BBM bersubsidi. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam di kawasan Bandung dan sekitarnya sejak Minggu (18/10/2026).

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan mengarah pada satu unit truk Mitsubishi Ragasa bernomor polisi D 8614 YD yang tengah mengantre di SPBU Pertamina Jalan Moch. Toha Nomor 33, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pada pukul 02.35 WIB, petugas menyergap kendaraan tersebut saat sedang melakukan pengisian BBM.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan modus operandi yang digunakan pelaku. Mereka memanfaatkan galon air mineral berkapasitas 15 liter untuk menampung solar subsidi yang dibeli secara berulang. Di dalam truk, petugas menemukan lima galon berisi solar, 17 galon kosong, 49 foto barcode bio solar, serta 10 pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Jaringan dan Tersangka

Petugas mengamankan pengemudi truk berinisial Ardiansyah. Dari interogasi awal, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Yudi selaku pemilik pangkalan penimbunan dan Iyan selaku pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang penimbunan di Gede Bage Tengah, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut empat unit tangki penampung (kempu), terdiri dari dua kempu berisi penuh masing-masing 1.000 liter solar dan dua kempu kosong, serta 57 galon air mineral berisi total 855 liter solar subsidi. Seorang penjaga gudang berinisial Rohendi juga diamankan.

Barang Bukti

Seluruh barang bukti, termasuk ribuan liter solar, truk modifikasi, mesin pompa air, puluhan galon, dan pelat nomor kendaraan, telah diamankan di Markas Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga memasang garis polisi di lokasi gudang.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan solar subsidi ini. Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mengakibatkan kerugian negara.


Jakarta, 30 Oktober 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru