Indikasi kerugian negara sebesar Rp 334 miliar dalam audit Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2014 kepada komisi II.Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK Temukan Kerugian Negara tersebut, Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Ade Komaruddin, mengatakan temuan itu akan dibahas Senin 22 Juni 2015 ini di Komisi II. “Jadi, nanti (Senin 22 Juni 2015) akan langsung dibahas pada Komisi II DPR,” ujar Ade kepada Liputan6.com, Senin (22/6/2015).
Sikap Fraksi Golkar terhadap temuan tersebut. Terlebih, BPK Temukan Kerugian Negara, ada usulan untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2015.”Kita serahkan semuanya kepada (Golkar) di Komisi II nanti. Bagaimana hasilnya,” tutur Ade.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, John Kennedy Aziz mengusulkan pemanggilan para komisioner KPU. Mereka harus diminta untuk menjelaskan masalah BPK Temukan Kerugian Negara. “Tindakan kita, akan memanggil KPU dalam waktu dekat,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan penundaan terhadap Pilkada serentak tahun 2015 bisa saja terjadi. Pasalnya, dengan ditemukan hasil audit BPK, maka pendanaan bisa saja tidak tepat. KPU pun bisa dinilai tidak siap menyelenggarakan pilkada. “Kalau memang terbukti, kita bisa menundanya. Konteksnya (jika terbukti) itu, maka (KPU) tidak siap (dalam Pilkada serentak 2015),” pungkas Aziz.
Ada Penggelapan Uang Di KPU
Sebagaimana diinformasikan, perwakilan BPK datang ke gedung legislatif untuk menyerahkan hasil temuan mereka, seperti yang diminta oleh Komisi II DPR. Pada laporan tersebut, BPK menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah material cukup, untuk mengganti istilah signifikan.
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar. Pada ketidakpatuhan itu, ada 7 unsur yang ditemukan yaitu:
1. Indikasi kerugian negara Rp 34 miliar.
2. Potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.
3. Kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar.
4. Pemborosan Rp 9,7 miliar.
5. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar.
6. Lebih pungut pajak Rp 1,35 Miliar.
7. Temuan administrasi Rp 185,9 miliar.
( Baca : Didesak DPR, BPK Akan Audit KPU )






