Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

POLRI tidak diperbolehkan terima Uang dari swasta

by Aulia Rachman Siregar
Mei 13, 2016
in Daerah
Reading Time: 1min read
POLRI tidak diperbolehkan terima Uang dari swasta
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Indonesia visionser-. Keterlibatan anggota Polri dalam setiap pembongkaran rumah rumah warga mendapat respon dari bebrapa kalangan, kali ini satang dari Bambang Widodo Umar. Pengamat Kepolisian ini menilai Polri diperbolehkan mendapatkan dana dari perintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengamanan. Namun polisi dilarang menerimanya dari swasta.

“Jadi Polri lembaga pemerintah. Itu tidak boleh menerima uang dari swasta, tetapi kalau lembaga pemerintah menerima dari pemda, sesama lembaga pemerintah boleh,” kata Bambang di Jakarta Jumat (13/5/2016).

Bambang menambahkan jika dana tersebut dari Pemprov DKI diperbolehkan, namun harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tentu saja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Tidak boleh dipakai begitu saja. Habis, hilang, tidak ada tanggung jawab. Itu tetap nanti dipertanggungjawabkan,” sambungnya

Misalkan ada pemeriksaan dari BPK. Nanti pasti ditanyakan. Sebelumnya Polri dan TNI dianggap telah menerima uang untuk penggusuran Kalijodo dari salah satu peruhaan properti. Tambah Bambang (MR. Vis)

POLRI tidak diperbolehkan terima Uang dari swasta

Jakarta, Indonesia visionser-. Keterlibatan anggota Polri dalam setiap pembongkaran rumah rumah warga mendapat respon dari bebrapa kalangan, kali ini satang dari Bambang Widodo Umar. Pengamat Kepolisian ini menilai Polri diperbolehkan mendapatkan dana dari perintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengamanan. Namun polisi dilarang menerimanya dari swasta.

“Jadi Polri lembaga pemerintah. Itu tidak boleh menerima uang dari swasta, tetapi kalau lembaga pemerintah menerima dari pemda, sesama lembaga pemerintah boleh,” kata Bambang di Jakarta Jumat (13/5/2016).

Bambang menambahkan jika dana tersebut dari Pemprov DKI diperbolehkan, namun harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tentu saja harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Tidak boleh dipakai begitu saja. Habis, hilang, tidak ada tanggung jawab. Itu tetap nanti dipertanggungjawabkan,” sambungnya

Misalkan ada pemeriksaan dari BPK. Nanti pasti ditanyakan. Sebelumnya Polri dan TNI dianggap telah menerima uang untuk penggusuran Kalijodo dari salah satu peruhaan properti. Tambah Bambang (MR. Vis)

Previous Post

Menhan melawan Menkopolhukam soal PKI

Next Post

Menkum HAM : Perppu Kebiri akan segera rampung

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved