
Visioner.id, Surabaya: Kejati Jatim menahan tiga tersangka korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Satu di antara tiga tersangka itu merupakan Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Madiun.
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim selama delapan jam, Senin 30 Mei 2016. Tiga tersangka yakni Sugijanto selaku Sekwan, Iwan Suasana dan Soemanto, keduanya selaku konsultan pelaksana proyek yang dikerjakan PT Aneka Jasa Pembangunan. Para tersangka mendatangi kantor Kejati sejak pukul 09.00 WIB dan digelandang ke Lapas Medaeng pukul 17.00 WIB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik menemukan fakta di lapangan adanya ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Bangunan yang sudah dibangun tidak sesuai dengam spek dan volumenya ada yang tidak sesuai dengan rencana,” katanya, di Surabaya, Senin (30/5/2016).
Dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun ini, total anggarannya Rp 29,3 miliar. Dari total anggaran itu, hasil sementara hitungan penyidik negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar.
Romy menjelaskan, pelaksanaan proyek ini dalam laporannya telah selesai 95 persen. Anggaran yang dikeluarkan sesuai laporan yang dibuat telah digelontorkan 90 persen.
Adapun peran masing-masing tersangka, menurut Romy, Sekwan bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai jasa konsultan yang membuat laporan.
“Dugannya antara sekwan dan konsultan ada kong kalikong dalam pelaporannya, padahal di lapangan tidak sesuai dengan yang ada d laporan,” tutur dia.
Sementara itu, kuasa hukum Sekwan Sugijanto Baskoro Hadi Susilo mengaku kaget atas penahanan yang dilakukan penyidik. Sebab, kliennya baru pertama kali ini diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia menduga kesalahan dalam proyek ini dilakukan oleh pihak pelaksana, yakni PT Aneka Jasa Bangunan.
“Kalau memang ada kesempatan kami akan mengupayakan penangguhan penahanan,” ujarnya. (rur)





