Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Korupsi, Sekwan DPRD Kota Madiun Ditahan Kejati

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi
Ilustrasi

Visioner.id, Surabaya: Kejati Jatim menahan tiga tersangka korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Satu di antara tiga tersangka itu merupakan Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Madiun.

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim selama delapan jam, Senin 30 Mei 2016. Tiga tersangka yakni Sugijanto selaku Sekwan, Iwan Suasana dan Soemanto, keduanya selaku konsultan pelaksana proyek yang dikerjakan PT Aneka Jasa Pembangunan. Para tersangka mendatangi kantor Kejati sejak pukul 09.00 WIB dan digelandang ke Lapas Medaeng pukul 17.00 WIB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik menemukan fakta di lapangan adanya ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“Bangunan yang sudah dibangun tidak sesuai dengam spek dan volumenya ada yang tidak sesuai dengan rencana,” katanya, di Surabaya, Senin (30/5/2016).

Dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun ini, total anggarannya Rp 29,3 miliar. Dari total anggaran itu, hasil sementara hitungan penyidik negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar.

Romy menjelaskan, pelaksanaan proyek ini dalam laporannya telah selesai 95 persen. Anggaran yang dikeluarkan sesuai laporan yang dibuat telah digelontorkan 90 persen.

Adapun peran masing-masing tersangka, menurut Romy, Sekwan bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai jasa konsultan yang membuat laporan.

“Dugannya antara sekwan dan konsultan ada kong kalikong dalam pelaporannya, padahal di lapangan tidak sesuai dengan yang ada d laporan,” tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum Sekwan Sugijanto Baskoro Hadi Susilo mengaku kaget atas penahanan yang dilakukan penyidik. Sebab, kliennya baru pertama kali ini diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia menduga kesalahan dalam proyek ini dilakukan oleh pihak pelaksana, yakni PT Aneka Jasa Bangunan.

“Kalau memang ada kesempatan kami akan mengupayakan penangguhan penahanan,” ujarnya. (rur)

Previous Post

La Nyalla Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Jilid IV

Next Post

Kajati: Hubungan Keluarga Nyalla dan Ketua MA Pengaruhi Proses Hukum

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved