INDONESIA VISIONER, SIDOARJO – Sebanyak 75 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak se Kabupaten Sidoarjo yang digelar 29 Mei lalu, akhirnya resmi dilantik, Selasa (26/07/2016). Puluhan Kades dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa periode tahun 2016-2022 tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur H. Saifullah Yusuf. Forum Koordinasi Pimpinan Dearah (Forkopimda) Sidoarjo dan para pejabat Sidoarjo turut hadir dalam prosesi pelantikan itu. Diantaranya Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan, Kapolres Sidoarjo AKBP Muh Nasir Anwar, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. inf. Andre Julian.
H Saiful Ilah mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini harus dipandang sebagai pengukuhan amanah masyarakat yang dibebankan pada pundak para Kades terpilih. Oleh karena itu sebagai sebuah amanah, maka kepercayaan yang diberikan harus dipegang teguh.
Abah Ipul sapaan akrab H Saiful Ilah berharap kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dapat dibuktikan dengan sebuah karya nyata. Yakni berupa kemajuan dan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan.
Untuk itu Abah Ipul mengajak kepada seluruh komponen yang ada di desa untuk menyatukan langkah dan pemikiran. Agar proses penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan dapat terwujud dengan baik.
Abah Ipul juga meminta kepada Kades terpilih untuk mampu memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintahan desa juga dituntut dalam hal keterbukaan informasi proses penyelenggaraan pemerintahan. Khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa.
Untuk itu dalam kesempatan tersebut Bupati memberikan penekanan yang harus diperhatikan oleh para Kades terpilih dalam penyelenggaraan pemerintahan desanya. Pertama, untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa, BPD dan segenap unsur terkait harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi, serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat di Desa.
Dan yang ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi (BHR), dan Bagi Hasil Pajak (BHP),agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo No. 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Terakhir, agar para Kades terpilih mampu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan,”pungkas Abah Ipul. (SKM-VIS)






