Visioner.id Banjarmasin– Maraknya pemerintah daerah yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai negeri sipil (pns) di daerah menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) se Kalimantan di Hotel Banjarmasin Internasional, kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (15/10).
Hingga jelang akhir 2016 ini terdapat 6 (enam) propinsi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat. Data BPJS Kesehatan hingga 31 Mei 2016 ada 76 pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Bahkan ada 5 pemda yang belum membayar iuran sama sekali dengan total piutang pemda tersebut mencapai Rp 240,5 milyar.
Hery susanto Koordinator Nasional MP BPJS menegaskan seharusnya pemda memberi contoh positif kepada warganya dengan tidak membiarkan tunggakan iuran JKN PNS di daerahnya. Jika masyarakat pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah saja menunggak kena sanksi denda dan penghentian pelayanan JKN selama 45 hari, masa Pemda menunggak iuran dibiarkan oleh negara. “Padahal hukum mesti berlaku umum tidak pandangan bulu,” tegasnya.
Ia mendukung langkah KPK dan BPJS kesehatan yang mendorong agar iuran JKN PNS daerah sebelum disetor ke pemda itu dipotong dulu oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Namun, hal itu masih terkendala oleh regulasi UU terkait pengelolaan keuangan daerah. “Harus ada revisi UU terkait pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung langkah tersebut,” jelas Hery.
Dalam forum yang sama, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, Kepala cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin mengatakan BPJS kesehatan menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan.Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu. (Vis/don)






