Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemda Tunggak Iuran JKN Disoal

by Aulia Rachman Siregar
Oktober 15, 2016
in Daerah
Reading Time: 2min read
Pemda Tunggak Iuran JKN Disoal
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Banjarmasin– Maraknya pemerintah daerah yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai negeri sipil (pns) di daerah menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) se Kalimantan di Hotel Banjarmasin Internasional, kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (15/10).

Hingga jelang akhir 2016 ini terdapat 6 (enam) propinsi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat. Data BPJS Kesehatan hingga 31 Mei 2016 ada 76 pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Bahkan ada 5 pemda yang belum membayar iuran sama sekali dengan total piutang pemda tersebut mencapai Rp 240,5 milyar.

Hery susanto Koordinator Nasional MP BPJS menegaskan seharusnya pemda memberi contoh positif kepada warganya dengan tidak membiarkan tunggakan iuran JKN PNS di daerahnya.  Jika masyarakat pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah saja menunggak kena sanksi denda dan penghentian pelayanan JKN selama 45 hari, masa Pemda menunggak iuran dibiarkan oleh negara.  “Padahal hukum mesti berlaku umum tidak pandangan bulu,” tegasnya.

Ia mendukung langkah KPK dan BPJS kesehatan yang mendorong agar iuran JKN PNS daerah sebelum disetor ke pemda itu dipotong dulu oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Namun, hal itu masih terkendala oleh regulasi UU terkait pengelolaan keuangan daerah.  “Harus ada revisi UU terkait pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung langkah tersebut,” jelas Hery.

Dalam forum yang sama, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, Kepala cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin mengatakan BPJS kesehatan menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan.Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu. (Vis/don)

Tags: iuaranjknMpbpjs
Previous Post

Jaminan Pensiun Di Indonesia paling Kecil di Dunia

Next Post

Perubahan Iklim dan Ancaman Kedaulatan Pangan

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved