Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pemda Tunggak Iuran JKN Disoal

by Aulia Rachman Siregar
Oktober 15, 2016
in Daerah
Reading Time: 2min read
Pemda Tunggak Iuran JKN Disoal
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Banjarmasin– Maraknya pemerintah daerah yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai negeri sipil (pns) di daerah menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) se Kalimantan di Hotel Banjarmasin Internasional, kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (15/10).

Hingga jelang akhir 2016 ini terdapat 6 (enam) propinsi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat. Data BPJS Kesehatan hingga 31 Mei 2016 ada 76 pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Bahkan ada 5 pemda yang belum membayar iuran sama sekali dengan total piutang pemda tersebut mencapai Rp 240,5 milyar.

Hery susanto Koordinator Nasional MP BPJS menegaskan seharusnya pemda memberi contoh positif kepada warganya dengan tidak membiarkan tunggakan iuran JKN PNS di daerahnya.  Jika masyarakat pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah saja menunggak kena sanksi denda dan penghentian pelayanan JKN selama 45 hari, masa Pemda menunggak iuran dibiarkan oleh negara.  “Padahal hukum mesti berlaku umum tidak pandangan bulu,” tegasnya.

Ia mendukung langkah KPK dan BPJS kesehatan yang mendorong agar iuran JKN PNS daerah sebelum disetor ke pemda itu dipotong dulu oleh pemerintah pusat melalui Kemenkeu. Namun, hal itu masih terkendala oleh regulasi UU terkait pengelolaan keuangan daerah.  “Harus ada revisi UU terkait pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung langkah tersebut,” jelas Hery.

Dalam forum yang sama, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, Kepala cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin mengatakan BPJS kesehatan menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan.Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu. (Vis/don)

Tags: iuaranjknMpbpjs
Previous Post

Jaminan Pensiun Di Indonesia paling Kecil di Dunia

Next Post

Perubahan Iklim dan Ancaman Kedaulatan Pangan

Related Posts

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

TERPOPULER

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved