Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Libatkan BPKAD dan Bappeda, FAM Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemkot Malang ke KPK

by Visioner Indonesia
Maret 30, 2023
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 2min read
Libatkan BPKAD dan Bappeda, FAM Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemkot Malang ke KPK
0
SHARES
504
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Malang – Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) malang raya, meminta Kejaksaan Kota Malang segela menyelidiki kasus penyelewengan dana kelebihan pemberian honorarium, yang dilakukan hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang.

Dewan Pembina Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) Malang Raya, Akmil Mardani menyatakan adanya pemberian honorariur yang fantastis itu, adalah imbalan yang diberikan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, maupun Pejabat Publik, yang terlibat langsung dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang.

“Jaksa harus segera menyelidiki. Sebab, nilai honorariur sangat banyak, dan ada indikasi penyelewengan,” kata Akmil Mardani Kamis (30/3/2023).

Dugaan adanya penyelewengan dana honorariur di Pemkot Malang itu, bermula dari audit BPK tahun 2021 yang kemudian dikaji mendalam oleh forum aktivis mahasiswa (FAM). Nilai dana yang ditemukan adanya kelebihan pemberian honorariur hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang, mencapai Rp 2.126.725.000 miliar, selama 2021-2022.

Baca juga : Harga Pangan Melonjak, Fungsionaris DPD Partai Golkar Kota Malang Korcam Sukun Bagikan Sembako Gratis Jelang Ramadhan

Hal lain yang menjadi sorotan FAM adalah Pertama, adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp. 1.437.400.000, yang telah di kembalikan ke kas Negara Oleh 27 SKPD Pemerintah Kota Malang.
Kedua, Adanya dugaan kerugiaan Negara dengan angka sangat fantastis yang dilakukan oleh dua SKPD Kota Malang yakni BPKAD dan BAPPEDA.

Dari laporan itu, disebutkan ada persekongkolan antara Walikota Malang dengan oknum BPKAD dan BAPPEDA di satuan kerja perangkat daerah dengan modus kegiatan. “Seberapapun besaran dana yang diselewengkan, harus diusut. Dana honorarium itu sering menjadi bancakan,” kata Akmil.

Akmil Mardani yang getol mengawal kasus korupsi menambahkan, jika bukti permulaan temuan atas hasil audit BPK dan hasil kajian FAM masih minim, bisa menjadi pijakan bagi Kejaksaan dan KPK untuk terus mengusut dugaan penyelewengan itu.

“Kami FAM menilai selama ini beberapa SKPD sering melakukan inisiasi kesengajaan padahal secara prokes sudah jelas tetapi walikota masih memaksakan mengeluarkan surat keputusan dengan sengaja oleh karena itu kami minta KPK dan Kejaksaan turun mengusut tuntas kasus ini,” kata Akmil Mardani.

Menurutnya, pemberian honorarium seyogyanya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Namun pemerintah kota malang dalam menentukan honorarium sama sekali tidak mengacu pada Perpres, justru penentuan pemberian honorarium itu ditetukan dengan surat putusan Walikota yang notabene telah melanggar aturan diatas.

Tags: #Dugaan Korupsi Pemkot Malang#Kejaksaan Kota Malang#KPK RI
Previous Post

Kasus Penyelundupan Pupuk Di Madura, Kapolri Diminta Turun Tangan

Next Post

Visioner Indonesia Nilai Pertemuan Anggota DPR RI dengan Kepala Desa Sah-Sah Saja ; Silaturahmi dan Serap Aspirasi

Related Posts

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

TERPOPULER

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved