Visioner.id, Malang – Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) malang raya, meminta Kejaksaan Kota Malang segela menyelidiki kasus penyelewengan dana kelebihan pemberian honorarium, yang dilakukan hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang.
Dewan Pembina Forum Aktivis Mahasiswa (FAM) Malang Raya, Akmil Mardani menyatakan adanya pemberian honorariur yang fantastis itu, adalah imbalan yang diberikan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, maupun Pejabat Publik, yang terlibat langsung dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang.
“Jaksa harus segera menyelidiki. Sebab, nilai honorariur sangat banyak, dan ada indikasi penyelewengan,” kata Akmil Mardani Kamis (30/3/2023).
Dugaan adanya penyelewengan dana honorariur di Pemkot Malang itu, bermula dari audit BPK tahun 2021 yang kemudian dikaji mendalam oleh forum aktivis mahasiswa (FAM). Nilai dana yang ditemukan adanya kelebihan pemberian honorariur hampir diseluruh kegiatan SKPD Kota Malang, mencapai Rp 2.126.725.000 miliar, selama 2021-2022.
Hal lain yang menjadi sorotan FAM adalah Pertama, adanya kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp. 1.437.400.000, yang telah di kembalikan ke kas Negara Oleh 27 SKPD Pemerintah Kota Malang.
Kedua, Adanya dugaan kerugiaan Negara dengan angka sangat fantastis yang dilakukan oleh dua SKPD Kota Malang yakni BPKAD dan BAPPEDA.
Dari laporan itu, disebutkan ada persekongkolan antara Walikota Malang dengan oknum BPKAD dan BAPPEDA di satuan kerja perangkat daerah dengan modus kegiatan. “Seberapapun besaran dana yang diselewengkan, harus diusut. Dana honorarium itu sering menjadi bancakan,” kata Akmil.
Akmil Mardani yang getol mengawal kasus korupsi menambahkan, jika bukti permulaan temuan atas hasil audit BPK dan hasil kajian FAM masih minim, bisa menjadi pijakan bagi Kejaksaan dan KPK untuk terus mengusut dugaan penyelewengan itu.
“Kami FAM menilai selama ini beberapa SKPD sering melakukan inisiasi kesengajaan padahal secara prokes sudah jelas tetapi walikota masih memaksakan mengeluarkan surat keputusan dengan sengaja oleh karena itu kami minta KPK dan Kejaksaan turun mengusut tuntas kasus ini,” kata Akmil Mardani.
Menurutnya, pemberian honorarium seyogyanya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Namun pemerintah kota malang dalam menentukan honorarium sama sekali tidak mengacu pada Perpres, justru penentuan pemberian honorarium itu ditetukan dengan surat putusan Walikota yang notabene telah melanggar aturan diatas.






