Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BIMMA Kembali laporkan RS Harapan Sehati ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan BPJS Kabupaten Bogor

by Visioner Indonesia
Oktober 6, 2023
in Daerah
Reading Time: 2min read
BIMMA Kembali laporkan RS Harapan Sehati ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan dan BPJS Kabupaten Bogor

Bogor – Barisan Muda Mahasiswa Indonesia (BIMMA) melaporkan Rumah Sakit Harapan Sehati ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BPJS Laporan tersebut berdasarkan hasil penelusuran, data dan investigasi BIMMA.

BIMMA menemukan adanya permasalahan di RS Harapan Sehati yang sangat fatal, salah satunya berkaitan ketenagakerjaan serta administrasi dan manajemen rumah sakit. Terkait masalah tersebut, mulai dari pencatatan hingga sumber daya manusia (SDM).

Ketua Umum Barisan Muda Mahasiswa Indonesia ‘Usman Nazarudin’ mengungkapkan bahwa, persoalan Masih banyak kasus gaji di bawah umr terjadi di Indonesia khususnya RS HS karena tidak memahami aturan hukum terkait soal pengupahan tersebut. Selain itu, para pekerja juga tidak tahu harus melapor ke mana, sehingga pembiaran terus dilakukan.

Padahal, ketika gaji diberikan lebih rendah dari umr yang telah ditetapkan, hal tersebut jelas melanggar undang-undang. Sistem pemberian gaji memang berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, namun tetap ada batas minimum yang tidak boleh dilanggar.

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Sambung Usman, Kami juga telah melaporkan RS Harapan Sehati ke Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BPJS Kabupaten Bogor, ada beberapa dokter, bidan dan perawat yang tidak memiliki SIP seperti Ruang Radiologi, Perawat, bidan dan Kamar Oprasi/CSSD.

“Kami telah membuka laporan ke Disnaker, Dinkes dan BPJS Kabupaten Bogor pada tanggal 6 Oktober 2023” ungkapnya.

Permasalahan SDM yang kami sebutkan, Bahwa RS Harapan Sehati telah melanggar undang-undang dan peraturan Kementerian Kesehatan.

Lanjutnya, Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Dengan ini kami meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas KetenagaKerjaan dan BPJS kabupaten bogor dapat menindak tegas atas kesalahan yang telah terjadi pada tubuh RS Harapan Sehati.” tutupnya (*)

Previous Post

Masyarakat Puji Keberhasilan Kasatgas Irjen Asep Edi Dalam Operasi Escobar II

Next Post

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta Sebut Isu Pemerasan Pimpinan KPK Sengaja Dimainkan, Ini Lengkapnya!

Related Posts

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan
Daerah

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

Agustus 27, 2026
Prabowo Buka Muktamar NU ke-36: “NU Harus Jadi Benteng Moral dan Sosial Bangsa”
Daerah

Prabowo Buka Muktamar NU ke-36: “NU Harus Jadi Benteng Moral dan Sosial Bangsa”

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Tiba di NTT, Langsung Pimpin Rapat Penanganan Gempa
Daerah

Presiden Prabowo Tiba di NTT, Langsung Pimpin Rapat Penanganan Gempa

Agustus 26, 2026
Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi
Daerah

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

Agustus 25, 2026
POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting
Daerah

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

Agustus 24, 2026
TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah
Daerah

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved