Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Administrasi Peralihan La Ode Butolo ke Provinsi di Duga Belum Sah Secara Hukum

by Visioner Indonesia
Desember 14, 2023
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur Sultra

Jakarta,- Ikatan Pemuda Mahasiswa Muna Barat (IPMMB)-Jakarta menilai proses peralihan La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur Sultra dari segi administrasi di duga belum sah secara hukum di karena kan per tanggal 13 Desember belum terverifikasi di Badan Kepegawain Negara (BKN) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan belum terbaca di situs resmi BKN. Hal ini disampaikan oleh ketua umum IPMMB-Jakarta Rivaldi Ramudin.

“Kami mengetahui terkait dengan pelantikan La Ode Butolo ini sebagai Staff Ahli Gubernur Sultra, tetapi setelah di konfirmasi ini belum terverifikasi melalui situs resmi BKN wilayah Sulsel, ini patut di duga belum sah secara hukum serta harus segera di selidiki,” ucapnya.

Jika benar La Ode Butolo belum memenuhi syarat-syarat hukum yang diberlakukan maka harus ada tindakan KASN untuk kemudian menyelidiki proses-proses nya, berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014 seorang pejabat yang masih terdaftar dalam suatu unit kerja tidak boleh menduduki jabatan lain yang secara administratif memiliki poin tugas kurang lebih sama, sehingga tumpang tindih jabatan dinilai melahirkan ketidak optimalan kinerja dimasing masing wilayah tersebut.

“ Hal tersebut secara hukum diduga telah menegangkangi proses hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 uud 1945 Indonesia merupakan negara hukum, jadi segala ketentuan kehidupan berbangsa maupun bernegara harus dilandaskan kepada ketentuan hukum yang berlaku begitupun dalam hal ini peralihan jabatan seorang ASN mesti disandarkan kepada hukum serta tidak boleh melakukan penerobosan hukum, ini diduga terlihat secara jelas dilakukan oleh saudara La Ode Butolo,” tuturnya.

Oleh karena itu, di dalam proses pengangkatan La Ode Butolo di duga ternilai mal administrasi karena jabatannya per hari ini masi tercatat sebagai Staff Ahli Bupati Muna Barat dan ini juga belom memenuhi standar sebelon jabatan. harusnya proses-prosesnya memenuhi syarat sebagai upaya peningkatan kualitas ASN produktif.

“La Ode Butolo di ketahui di lantik sebagai staf ahli gubernur pada tanggal 28 Agustus tetapi sampai dengan tanggal 13 Desember 2023 Masi tercatat sebagai staf ahli Bupati Muna barat, kan ini melanggar aturan hukum yang ada, kuat dugaan gerakan yang dilakukan oleh beliau adalah sebuah upaya untuk kepentingannya menjadi PJ Bupati Muna Barat,” tutupnya.

Previous Post

Baliho Pj Bupati Muba Apriyadi Bertebaran, Masyarakat Minta Mendagri Evaluasi

Next Post

Aksi di Depan PN Jaksel, Aktivis Sumsel-Jakarta Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Firli Bahuri

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved