
Jakarta,- Ikatan Pemuda Mahasiswa Muna Barat (IPMMB)-Jakarta menilai proses peralihan La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur Sultra dari segi administrasi di duga belum sah secara hukum di karena kan per tanggal 13 Desember belum terverifikasi di Badan Kepegawain Negara (BKN) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan belum terbaca di situs resmi BKN. Hal ini disampaikan oleh ketua umum IPMMB-Jakarta Rivaldi Ramudin.
“Kami mengetahui terkait dengan pelantikan La Ode Butolo ini sebagai Staff Ahli Gubernur Sultra, tetapi setelah di konfirmasi ini belum terverifikasi melalui situs resmi BKN wilayah Sulsel, ini patut di duga belum sah secara hukum serta harus segera di selidiki,” ucapnya.
Jika benar La Ode Butolo belum memenuhi syarat-syarat hukum yang diberlakukan maka harus ada tindakan KASN untuk kemudian menyelidiki proses-proses nya, berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014 seorang pejabat yang masih terdaftar dalam suatu unit kerja tidak boleh menduduki jabatan lain yang secara administratif memiliki poin tugas kurang lebih sama, sehingga tumpang tindih jabatan dinilai melahirkan ketidak optimalan kinerja dimasing masing wilayah tersebut.
“ Hal tersebut secara hukum diduga telah menegangkangi proses hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 uud 1945 Indonesia merupakan negara hukum, jadi segala ketentuan kehidupan berbangsa maupun bernegara harus dilandaskan kepada ketentuan hukum yang berlaku begitupun dalam hal ini peralihan jabatan seorang ASN mesti disandarkan kepada hukum serta tidak boleh melakukan penerobosan hukum, ini diduga terlihat secara jelas dilakukan oleh saudara La Ode Butolo,” tuturnya.
Oleh karena itu, di dalam proses pengangkatan La Ode Butolo di duga ternilai mal administrasi karena jabatannya per hari ini masi tercatat sebagai Staff Ahli Bupati Muna Barat dan ini juga belom memenuhi standar sebelon jabatan. harusnya proses-prosesnya memenuhi syarat sebagai upaya peningkatan kualitas ASN produktif.
“La Ode Butolo di ketahui di lantik sebagai staf ahli gubernur pada tanggal 28 Agustus tetapi sampai dengan tanggal 13 Desember 2023 Masi tercatat sebagai staf ahli Bupati Muna barat, kan ini melanggar aturan hukum yang ada, kuat dugaan gerakan yang dilakukan oleh beliau adalah sebuah upaya untuk kepentingannya menjadi PJ Bupati Muna Barat,” tutupnya.





