Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Administrasi Peralihan La Ode Butolo ke Provinsi di Duga Belum Sah Secara Hukum

by Visioner Indonesia
Desember 14, 2023
in Daerah
Reading Time: 2min read
Foto : La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur Sultra

Jakarta,- Ikatan Pemuda Mahasiswa Muna Barat (IPMMB)-Jakarta menilai proses peralihan La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur Sultra dari segi administrasi di duga belum sah secara hukum di karena kan per tanggal 13 Desember belum terverifikasi di Badan Kepegawain Negara (BKN) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan belum terbaca di situs resmi BKN. Hal ini disampaikan oleh ketua umum IPMMB-Jakarta Rivaldi Ramudin.

“Kami mengetahui terkait dengan pelantikan La Ode Butolo ini sebagai Staff Ahli Gubernur Sultra, tetapi setelah di konfirmasi ini belum terverifikasi melalui situs resmi BKN wilayah Sulsel, ini patut di duga belum sah secara hukum serta harus segera di selidiki,” ucapnya.

Jika benar La Ode Butolo belum memenuhi syarat-syarat hukum yang diberlakukan maka harus ada tindakan KASN untuk kemudian menyelidiki proses-proses nya, berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014 seorang pejabat yang masih terdaftar dalam suatu unit kerja tidak boleh menduduki jabatan lain yang secara administratif memiliki poin tugas kurang lebih sama, sehingga tumpang tindih jabatan dinilai melahirkan ketidak optimalan kinerja dimasing masing wilayah tersebut.

“ Hal tersebut secara hukum diduga telah menegangkangi proses hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 uud 1945 Indonesia merupakan negara hukum, jadi segala ketentuan kehidupan berbangsa maupun bernegara harus dilandaskan kepada ketentuan hukum yang berlaku begitupun dalam hal ini peralihan jabatan seorang ASN mesti disandarkan kepada hukum serta tidak boleh melakukan penerobosan hukum, ini diduga terlihat secara jelas dilakukan oleh saudara La Ode Butolo,” tuturnya.

Oleh karena itu, di dalam proses pengangkatan La Ode Butolo di duga ternilai mal administrasi karena jabatannya per hari ini masi tercatat sebagai Staff Ahli Bupati Muna Barat dan ini juga belom memenuhi standar sebelon jabatan. harusnya proses-prosesnya memenuhi syarat sebagai upaya peningkatan kualitas ASN produktif.

“La Ode Butolo di ketahui di lantik sebagai staf ahli gubernur pada tanggal 28 Agustus tetapi sampai dengan tanggal 13 Desember 2023 Masi tercatat sebagai staf ahli Bupati Muna barat, kan ini melanggar aturan hukum yang ada, kuat dugaan gerakan yang dilakukan oleh beliau adalah sebuah upaya untuk kepentingannya menjadi PJ Bupati Muna Barat,” tutupnya.

Previous Post

Baliho Pj Bupati Muba Apriyadi Bertebaran, Masyarakat Minta Mendagri Evaluasi

Next Post

Aksi di Depan PN Jaksel, Aktivis Sumsel-Jakarta Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Firli Bahuri

Related Posts

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan
Daerah

“Saya Mau Jadi Warga NU!” Prabowo Minta KTA ke Gus Yahya, Janji Datang Lagi di Penutupan

Agustus 27, 2026
Prabowo Buka Muktamar NU ke-36: “NU Harus Jadi Benteng Moral dan Sosial Bangsa”
Daerah

Prabowo Buka Muktamar NU ke-36: “NU Harus Jadi Benteng Moral dan Sosial Bangsa”

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Tiba di NTT, Langsung Pimpin Rapat Penanganan Gempa
Daerah

Presiden Prabowo Tiba di NTT, Langsung Pimpin Rapat Penanganan Gempa

Agustus 26, 2026
Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi
Daerah

Upaya Pemulihan Kampung Adat Sade Usai Dilalap Jago Merah, Pemda Siapkan Lahan Relokasi

Agustus 25, 2026
POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting
Daerah

POGI dan Pemkot Ambon Bersatu Perangi Stunting

Agustus 24, 2026
TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah
Daerah

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved