
Muna,- Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA) secara resmi melaporkan eks Kepala Desa Oensuli Kecamatan Kabangka kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2018.
Kami baru saja melayangkan aduan ke kejaksaan negri muna terkait indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di desa Oensuli kecamatan kabangka dan saat ini surat pelaporan tersebut telah masuk di Kejaksaan Negeri Muna,” ujar La Ode Azral melalui keterangan persnya, Kamis, 21/12/2013.
Ia menyampaikan bahwa terjadi Indikasi tindak pidana korupsi dana pencairan Bumdes tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di desa Oensuli dan hal tersebut menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi masalah ini sekarang menjadi bahan perbincangan di internal masyarakat bahkan di khwatirkan akan memicu terjadinya konflik antara pemerintah desa sebelumnya dengan masyarakat desa Oensuli karna itu kami minta aparat penegak hukum agar bertindak sesuai jalur hukum”, tuturnya.
Ia menjelaskan permasalahan dugaan korupsi dana BUMDes oleh pemerintah desa sebelumnya berdampak pada pemerintahaan yang baru karena sampai saat ini dana anggaran tersebut tidak bisa di cairkan karena bermasalah.
“Permaslahan dugaan korupsi BUMDes ini kerugian negara berkisar 300 jutaan lebih untuk tahun 2017-2018, oleh karna itu lembaga BMPPK-SULTRA meminta Kejaksaan Negeri Muna untuk mengusut tuntas indikasi korupsi yang terjadi di desa Oensuli dari tahun 2017 sampai 2023 dana pencairan BUMDes”, ucapnya.
“Kami juga meminta Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa Eks Kades Oensuli”, tegasnya.
Semenjak berita ini tayang, Redaksi terus mencoba menghubungi eks Kades Oensuli namun hingga saat ini belum ada tanggapan.





