Jakarta— Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), mereka meminta Pejabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode Butolo agar segera diberhentikan dari jabatannya.
Ketua Umum Kamasta, Akril Abdillah, menilai mengangkatkan La Butolo sebagai pj Bupati Muna Barat belum memenuhi syarat. Pasalnya proses Pengangkatan La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur bidang memasyarakat dan SDM diduga tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Integritas dan transparansi dalam mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra diduga cacat,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 14/8/2024.
Akril mengatakan tak sampai setahun menjadi Staf Ahli Bupati, kemudian hijrah ke Pemprov Sultra dengan jabatan yang sama sebagai staf ahli Gubernur pada Agustus 2023.
“Hanya waktu lima bulan La Butolo diangkat menjadi Pj Bupati Muna Barat, kami menilai ada kelalaian sehingga La Ode Butolo wajib untuk diberhentikan,” jelasnya.
Ia juga meminta KASN untuk menyelidiki pengangkatan La Butolo sebagai staf ahli Gubernur bidang memasyarakat dan SDM pasalnya diduga tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Proses peralihan La Ode Butolo sebagai staf ahli Gubernur Sultra dari segi administrasi di duga belum sah secara hukum di karena kan per tanggal 13 Desember belum terverifikasi di Badan Kepegawain Negara (BKN) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan belum terbaca di situs resmi BKN,” ungkapnya.
KASN harus segera bertindak merekomendasi La Ode Butolo untuk dicopot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Muna Barat.
“Pj Bupati Muna Barat diduga mengalami post power sindrom sehingga berpotensi menyalahgunakan kekuasaan di Pilkada mendatang sehingga wajib untuk diberhentikan”, pungkasnya.