
Jakarta, 22 September 2025 – Wacana DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memasukkan klub malam, karaoke, dan tempat hiburan lain ke dalam kategori kawasan tanpa rokok menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai salah arah dan berpotensi menambah beban sektor hiburan yang tengah terpukul oleh pajak hiburan 40 persen dan tekanan ekonomi pascapandemi.
Hiburan malam dipandang sebagai ruang publik terbatas dengan karakteristik khusus, sehingga larangan rokok total dianggap tidak realistis. “Memaksa larangan rokok di klub malam adalah intervensi berlebihan. Regulasi kesehatan penting, tapi tidak boleh menutup mata pada hak konsumen dan keberlangsungan usaha,” ujar sejumlah pengamat.
Pelaku usaha juga mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Padahal, partisipasi publik merupakan prinsip utama demokrasi lokal. “DPRD jangan sekadar copy-paste regulasi global tanpa kajian sosial-ekonomi. Kebijakan publik harus kontekstual dengan Jakarta,” tegas Pendy, Ketua Komite Pedu Jakarta (KPJ), Senin (22/9/2025) di Jakarta.
Larangan ini juga mengancam ribuan pekerja di sektor hiburan, mulai dari staf pelayanan hingga musisi. Risiko PHK massal dikhawatirkan jadi kenyataan jika aturan diterapkan kaku. “Regulasi yang gegabah justru menciptakan masalah baru. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban dari kebijakan yang tidak peka,” lanjut Pendy.
Asosiasi pengusaha menilai, solusi yang lebih proporsional bisa dilakukan, misalnya menyediakan ruang khusus merokok atau memperbaiki ventilasi. Cara itu dinilai lebih adil ketimbang larangan total. “Yang diperlukan adalah keseimbangan antara hak perokok dan non-perokok, bukan pemaksaan sepihak yang kontraproduktif,” jelas Pendy.
Jika DPRD tetap memaksakan, resistensi publik tak bisa dihindari. Kebijakan yang tidak bijak justru akan memperlebar jurang ketidakpercayaan terhadap lembaga wakil rakyat. “Rakyat Jakarta butuh solusi, bukan larangan kaku. Kalau tetap dipaksakan, ini jelas kebijakan elitis yang jauh dari kenyataan,” kritik Pendy.
Dalam konteks tata kelola kota, kebijakan yang lahir tanpa analisis dampak sosial-ekonomi justru menambah ketidakpastian. DPRD seharusnya mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan, keberlangsungan usaha, dan hak pekerja hiburan. “Kalau wakil rakyat abai, kepercayaan publik yang sudah tipis bisa runtuh total,” tandas Pendy.
KPJ menegaskan akan terus mengawal isu ini. Jika aspirasi publik tidak direspon, KPJ bersama jaringan masyarakat sipil akan menggelar gerakan sosial untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pada Kamis, 25 September 2025, di Balai Kota Jakarta dan kantor DPRD DKI. “Kami siap turun ke jalan, menyuarakan penolakan agar DPRD membuka mata. Regulasi harus sehat, tapi juga adil bagi semua pihak,” pungkas Pendy.





