Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

OJK: Blokir Ribuan Aplikasi Tak Cukup, 30 Pinjol Ilegal Baru Muncul Setiap Hari

by Visioner Indonesia
Agustus 9, 2026
in Ekonomi, HUKUM
Reading Time: 2min read
OJK: Blokir Ribuan Aplikasi Tak Cukup, 30 Pinjol Ilegal Baru Muncul Setiap Hari

Jakarta, 9 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pemblokiran ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal belum mampu menghentikan maraknya praktik keuangan digital yang merugikan masyarakat. Dalam patroli siber, OJK masih menemukan sekitar 30 aplikasi pinjol ilegal baru setiap hari .

Manajer Madya Departemen Perlindungan Konsumen dan Masyarakat OJK, Aditya Mahendra, mengungkapkan bahwa pelaku pinjol ilegal terus bergerak cepat dengan strategi “ganti kulit”. “Untuk setiap aplikasi atau situs yang kami blokir, tiga aplikasi baru muncul dengan nama berbeda hanya dalam satu hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026) .

Semakin Agresif di Medsos dan Aplikasi Pesan

Hudiyanto, Kepala Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, menambahkan bahwa iklan pinjol ilegal kini semakin masif dan agresif di media sosial, platform video, hingga aplikasi pesan instan. “Iklannya sering menyesatkan, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, yang membuat masyarakat rentan terperangkap,” jelasnya .

Data Semester I 2026: 951 Pinjol Ilegal Dihentikan

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pasti telah menghentikan total 1.220 entitas keuangan ilegal, dengan rincian:

· 951 entitas pinjaman online ilegal
· 240 penawaran investasi ilegal
· 27 gadai swasta ilegal

Secara kumulatif sejak 2017 hingga Juli 2026, Satgas Pasti telah memblokir atau menghentikan 15.226 entitas ilegal, mayoritas adalah pinjol ilegal (12.824 entitas) .

Masih Ada Celah: “Ganti Kulit” dan Modus Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan modus baru terus berkembang, antara lain:

· Penyamaran (Impersonation): Meniru nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi .
· Iklan dengan Sistem Deposit: Korban diminta menyetor uang dengan janji komisi dari aktivitas sederhana .
· Akses Izin Tak Wajar: Pinjol ilegal meminta akses ke kontak, galeri foto, dan log telepon, berbeda dengan pinjol legal yang hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN) .

Pinjol Legal Tumbuh, Tapi Ancaman Ilegal Terus Mengintai

Di sisi lain, industri pinjol legal (Pindar) justru mencatat pertumbuhan signifikan. Per Juni 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan . Namun, OJK mengingatkan agar industri legal terus memperkuat perlindungan konsumen karena kepercayaan publik tergerus oleh maraknya kasus ilegal .

Masyarakat Diimbau Cek Legalitas dan Laporkan

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui:

· Kontak OJK 157
· WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
· Daftar fintech resmi di website OJK

Korban pinjol ilegal dapat melapor ke OJK, Kominfo (melalui aduankonten.id), atau kepolisian (patrolisiber.id) .


Previous Post

Massa Bakar Kantor PT Timah di Belitung, Penambang Tolak Penghentian Pembelian Bijih

Next Post

Selebgram Nabila Gardena Terseret Isu Korupsi Timah, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Bukti Keterlibatan”

Related Posts

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya
BUMN

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Agustus 9, 2026
PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”
BUMN

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Agustus 9, 2026
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan
HUKUM

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan

Agustus 9, 2026
Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan
HUKUM

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

Agustus 9, 2026
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi
HUKUM

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi

Agustus 9, 2026
Dokter Tirta Buka Suara soal Nakes Hina Pasien BPJS: Jangan Jumawa, Bijaklah Bermedia Sosial!
Entertainment

Dokter Tirta Buka Suara soal Nakes Hina Pasien BPJS: Jangan Jumawa, Bijaklah Bermedia Sosial!

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

Hashim Djojohadikusumo Kukuhkan 20 Ormas Baru di Formas, Total Anggota Tembus 103 Organisasi

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

TERPOPULER

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

Hashim Djojohadikusumo Kukuhkan 20 Ormas Baru di Formas, Total Anggota Tembus 103 Organisasi

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved