Jakarta, 9 Agustus 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pemblokiran ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal belum mampu menghentikan maraknya praktik keuangan digital yang merugikan masyarakat. Dalam patroli siber, OJK masih menemukan sekitar 30 aplikasi pinjol ilegal baru setiap hari .
Manajer Madya Departemen Perlindungan Konsumen dan Masyarakat OJK, Aditya Mahendra, mengungkapkan bahwa pelaku pinjol ilegal terus bergerak cepat dengan strategi “ganti kulit”. “Untuk setiap aplikasi atau situs yang kami blokir, tiga aplikasi baru muncul dengan nama berbeda hanya dalam satu hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026) .
Semakin Agresif di Medsos dan Aplikasi Pesan
Hudiyanto, Kepala Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, menambahkan bahwa iklan pinjol ilegal kini semakin masif dan agresif di media sosial, platform video, hingga aplikasi pesan instan. “Iklannya sering menyesatkan, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat, yang membuat masyarakat rentan terperangkap,” jelasnya .
Data Semester I 2026: 951 Pinjol Ilegal Dihentikan
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pasti telah menghentikan total 1.220 entitas keuangan ilegal, dengan rincian:
· 951 entitas pinjaman online ilegal
· 240 penawaran investasi ilegal
· 27 gadai swasta ilegal
Secara kumulatif sejak 2017 hingga Juli 2026, Satgas Pasti telah memblokir atau menghentikan 15.226 entitas ilegal, mayoritas adalah pinjol ilegal (12.824 entitas) .
Masih Ada Celah: “Ganti Kulit” dan Modus Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan modus baru terus berkembang, antara lain:
· Penyamaran (Impersonation): Meniru nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi .
· Iklan dengan Sistem Deposit: Korban diminta menyetor uang dengan janji komisi dari aktivitas sederhana .
· Akses Izin Tak Wajar: Pinjol ilegal meminta akses ke kontak, galeri foto, dan log telepon, berbeda dengan pinjol legal yang hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN) .
Pinjol Legal Tumbuh, Tapi Ancaman Ilegal Terus Mengintai
Di sisi lain, industri pinjol legal (Pindar) justru mencatat pertumbuhan signifikan. Per Juni 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan . Namun, OJK mengingatkan agar industri legal terus memperkuat perlindungan konsumen karena kepercayaan publik tergerus oleh maraknya kasus ilegal .
Masyarakat Diimbau Cek Legalitas dan Laporkan
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui:
· Kontak OJK 157
· WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
· Daftar fintech resmi di website OJK
Korban pinjol ilegal dapat melapor ke OJK, Kominfo (melalui aduankonten.id), atau kepolisian (patrolisiber.id) .





