Jakarta, 9 Agustus 2026 – Nama selebgram dan pengusaha Nabila Gardena Putri ramai diperbincangkan di media sosial setelah dikaitkan dengan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Narasi yang mengaitkan Nabila dengan perkara tersebut diduga muncul karena hubungan keluarganya dengan Alwin.
Namun, kuasa hukum Alwin, Abdillah, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa dalam seluruh proses persidangan dan putusan pengadilan, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Nabila dalam perkara korupsi timah.
“Klien kami tidak terbukti menerima atau menikmati uang dari perkara korupsi PT Timah. Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh harta dikembalikan kepada klien kami,” ujar Abdillah dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Putusan MA: Tidak Ada Bukti Aliran Uang
Abdillah merujuk pada Putusan Kasasi MA Nomor 11179K/Pid.Sus/2025 serta putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti aliran uang kepada Alwin Albar maupun fakta bahwa kliennya memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Mahkamah Agung dalam putusannya secara tegas menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menghubungkan klien kami dengan perkara ini. Oleh karena itu, narasi yang menyeret nama Nabila Gardena ke dalam kasus ini adalah tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab,” tegas Abdillah.
Profil Nabila Gardena Putri
Nabila Gardena Putri dikenal sebagai salah satu selebgram dan kreator konten yang aktif di media sosial. Ia merupakan lulusan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dikenal sebagai pendiri brand fashion Gllâ Official. Aktivitasnya di media sosial banyak berkaitan dengan bisnis, gaya hidup, produktivitas, dan pengembangan diri.
Nabila belum memberikan pernyataan resmi terkait isu yang menyeret namanya. Namun, kuasa hukum Alwin berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan sampai nama baik seseorang rusak hanya karena narasi yang tidak berdasar,” pungkas Abdillah.
Jakarta, 9 Agustus 2026
Biro Pers dan Media






