Jakarta, 22 Agustus 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan warga Pati dan kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta, asalkan dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas umum. Pernyataan ini disampaikan terkait rencana aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang melarang, asalkan dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tidak melanggar hukum. Yang penting tidak boleh merusak dan anarkis,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Dukungan untuk Hak Demonstrasi
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi dan menjamin keamanan selama aksi berlangsung, dengan tetap mengedepankan koordinasi dengan aparat kepolisian. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan yang proporsional.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Mereka siap mengamankan aksi agar tetap kondusif. Saya juga meminta agar aparat tidak bertindak represif selama massa berjalan tertib,” imbuhnya.
Respons atas Somasi Pemuda Betawi
Somasi terbuka Pemuda Kaum Betawi kepada Ketua Bamus Betawi Eki Pitung juga mendapat perhatian. Pramono mengapresiasi perbedaan pandangan di tengah masyarakat sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. “Saya kira perbedaan pendapat itu sehat. Yang penting, semua berpedoman pada aturan dan menjaga persatuan,” ujarnya.
Aksi 27 Agustus dan Tuntutan AMPB
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Mereka menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Imbauan untuk Semua Pihak
Pramono mengimbau semua pihak, baik demonstran, aparat keamanan, maupun masyarakat umum, untuk menjaga suasana tetap kondusif. “Jakarta adalah rumah bersama. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.






