Jakarta, 22 Agustus 2026 – Sejumlah warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai memadati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mereka datang untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa besar yang direncanakan pada 27 Agustus 2026 mendatang .
Aliansi ini telah membuka posko konsolidasi sejak Jumat (21/8/2026) lalu sebagai titik kumpul peserta aksi dari berbagai daerah dan pusat penerimaan donasi untuk mendukung operasional kegiatan, termasuk dapur umum bagi para pendemo .
Tuntutan Dua Hal: RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati
Koordinator AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Botok, menyatakan kedatangan mereka merupakan dukungan terhadap inisiatif masyarakat dari Bogor dan Jakarta yang telah lebih dulu merencanakan aksi di tanggal yang sama. Aspirasi yang dibawa pun seirama, yaitu:
- Mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 .
- Mendesak penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan memperlebar kesenjangan sosial .
“Korupsi ini merusak bangsa ini. Korupsi ini penjajah di bangsa ini. Karena korupsi juga masyarakat Indonesia menderita,” tegas Botok di lokasi .
Respons Beragam: Dari DPR hingga Tokoh Betawi
Rencana aksi ini mendapat respons dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026 dan akan terus membuka ruang partisipasi publik . Sementara itu, para demonstran juga meminta agar aspirasi mereka dapat didengar langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani .
Di sisi lain, tokoh masyarakat Betawi, Eki Pitung selaku Ketua Umum Bamus Betawi, mengimbau agar masyarakat Pati tidak mengerahkan massa berlebihan. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerukunan di Ibu Kota .
Polda Metro Jaya dan Langkah Pengamanan
Pihak kepolisian telah menyatakan akan mengawal jalannya aksi dan mengantisipasi potensi kerusuhan serta penyusupan dari pihak yang tidak berkepentingan. Pengawasan akan dilakukan melalui patroli kewilayahan, patroli siber, dan pemeriksaan di lapangan .






