Jakarta, 22 Agustus 2026 – Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, melayangkan somasi terbuka kepada Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung, terkait pernyataannya yang meminta masyarakat Pati menahan diri dan tidak membawa massa besar ke Jakarta dalam rencana unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 .
Pemuda Kaum Betawi menilai pernyataan Eki Pitung tidak mencerminkan nilai inklusivitas dan keterbukaan masyarakat Betawi terhadap siapa pun yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta. Isnan mempertanyakan apakah pernyataan tersebut benar-benar mewakili seluruh elemen masyarakat Betawi di Jakarta .
“Kami sangat terbuka terhadap siapapun yang hadir ke tanah Betawi dengan catatan mematuhi segala norma yang berkaitan, di antaranya norma hukum, norma sosial, dan kepatutan,” ujar Isnan dalam video yang diunggah akun Instagram @pemuda_kaumbetawi .
Isnan juga mempertanyakan latar belakang Eki Pitung sebagai orang Betawi. “Apakah betul beliau ini orang Betawi? Nah itu perlu dikaji lebih lanjut, biarkan publik nanti yang akan menilai,” ujarnya .
Somasi Terbuka dan Batas Waktu Klarifikasi
Pemuda Kaum Betawi memberikan somasi terbuka yang ditandatangani Ketua Umum Masykur Isnan dan Sekjen Brahma Aryana. Mereka meminta Eki Pitung untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka bahwa pernyataannya tidak bermaksud melarang, membatasi, atau menghalangi masyarakat Pati atau kelompok masyarakat lain dalam menyampaikan aspirasi .
Batas waktu klarifikasi diberikan selama 3×24 jam sejak somasi dilayangkan. Jika tidak ada tanggapan, Pemuda Kaum Betawi akan mengadukan Eki Pitung ke instansi hukum .
Latar Belakang Aksi 27 Agustus
Rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 digagas oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI. Mereka membawa tuntutan utama berupa percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor .
Sejumlah warga Pati telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsolidasi dengan kelompok masyarakat lainnya .
Imbauan dan Respons Berbeda
Eki Pitung sebelumnya mengimbau masyarakat Pati untuk menahan diri dan tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Ia menilai penyampaian aspirasi cukup dilakukan melalui perwakilan ke DPR tanpa harus membawa massa .
“Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa,” ujar Eki di Jakarta .
Menurut Eki, pembentukan undang-undang memiliki mekanisme dan tahapan yang tidak bisa dipaksakan secara instan. Ia mencontohkan perjuangan Perda Pelestarian Budaya Betawi yang membutuhkan proses hingga delapan tahun sebelum disahkan .
Namun, pernyataan tersebut mendapat penolakan dari Pemuda Kaum Betawi yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kebetawian yang inklusif. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kaum Betawi untuk menolak siapapun yang hadir ke tanah Betawi untuk menyampaikan aspirasi .






