*Oleh Iqbal Tawakkal
Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali mengimplementasikan salah satu program nawacita Presiden Jokowi yakni mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik terimplementasikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 26 November 2016.
Permen ini sendiri merupakan turunan dari PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah menjawab masalah-masalah tentang keinginan daerah untuk berpartisipasi untuk mengelola hulu migas nasional.
Hangatnya polemik menjelang terminasi Blok Mahakam ditahun 2017 khususnya untuk masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur adalah terkait dengan keinginan untuk menyertakan BUMD Provinsi Kalimantan timur serta Kabupaten Kutai Kartanegara dalam operasi hulu migas pada Blok Mahakam. Banyak pihak kala itu menuntut partisipasi hingga 30% bagi BUMD, “bila seperti ini maka teman-teman di Kaltim hanya mengundang pemilik modal yang berasal dari luar Kaltim dan apa yang terjadi nanti? Bukan Provinsi Kaltimlah yang mengkontrol PI tersebut.
Permasalahan yang dihadapi oleh PT. Blora Patragas Hulu, BUMD di Provinsi Jawa Tengah satu dari 4 BUMD yang mendapatkan hak pengelolaan atas Blo Cepu, pada tahun 2009 mereka sempat protes karena harus ikut menanggung biaya investasi sebesar Rp. 1.3 triliun, suatu angka yang fantastis bagi BUMD kelas Kabupaten Blora yang mempunyai APBD dikisaran Rp. 1,9 triliun ditahun 2016. Bila tidak hati-hati, maka previlage yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah hanya akan dimanfaatkan sebagian oknum untuk mendatangkan pihak luar yang bisa-bisa berafiliasi kepada perusahaan-perusahaan hitam yang tidak memiliki tata kelola perusahaan dengan baik, lantas dimana perwujudan Nawacitanya presiden Jokowi.
KEIKUTSERTAAN AKTIF DAERAH
Industri hulu migas Indonesia saat ini memerlukan banyak dukungan dari para stakeholdernya, pasca implementasi Permen 37/2016 sudah saatnya Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten secara aktif mendukung kegiatan operasi migas. Pemda harus membantu masalah perizinan KKKS, dan menjembatani over expected masyarakat dengan kondisi nyata yang dialami oleh Industri Hulu Migas karena berdasarkan data penurunan Produksi Migas dan sering tidak tercapainya Target Lifting Pemerintah 80% disebabkan oleh aspek sosial yang meliputi pengurusan perizinan, pembebasan lahan, serta permasalahan sosial lainnya di Indonesia. Peran Pemda harus berpartisipasi aktif dalam industri Migas, bukan hanya melalui investasi saja melalui PI.
Bila seluruh Pemda penghasil migas dan juga Pemda-pemda yang daerahnya terdapat Wilayah Kerja Migas dapat mendukung kegiatan migas, maka yang diuntungkan adalah daerah itu sendiri, dengan catatan pemda juga harus dapat memperbaiki postur APBD dengan lebih baik tanpa harus mengandalkan DBH Migas karena bagaimanapun Migas adalah komodiiti yang tidak terbaharukan, sewaktu-waktu bisa habis atau terjadi penurunan produksi. Dengan adanya DBH Migas, buatlah berbagai kegiatan/project yang dapat menggenjot PAD, jadi jangan hanya mengandalkan DBH saja.
Program yang sekarang dikerjakan oleh Menteri ESDM hendaknya disupport oleh Kemnterian lainnya khususnya Kementerian Keuangan, karena banyak juga kebijakan fiskal dari kemkeu yang kontra produktif dengan sektor ESDM. Lihat saja sektor pajak, hendaknya Kementrian Keuangan menahan diri untuk tidak aktif dalam menerbitkan aturan-aturan pajak untuk sektor yang notabene yang menciptakan multiplier efek yang besar bagi perekonomian nasional. Visi Misi Pemerintahan Presiden Jokowi adalah Visi Misi Presiden bukan Visi Misi Menterinya yang ego sektoralnya aangat tinggi.
Penulis adalah Koordinator Indonesian Community for Energy Research (ICER)

