
Jakarta, Ketua Maritim Gagas Nusantara Akril Abdillah mengapresiasi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghentikan aksi penyeludupan karang Nias di Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai.
“Kolaborasi KKP dan Polri dalam menghentikan penyeludupan karang Nias mesti diapresiasi, karena ini salah satu bentuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut”, ucapnya saat dihubungi, Senin, 09/05/22.
Akril menyampaikan aksi penyeludupan karang Nias yang bermodus melalui pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) sangat tidak dibenarkan, terlebih sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tidak ada. Selain itu menurutnya upaya penyeludupan karang Nias tersebut mengingkari komitmen Menteri KKP Sakti dalam menerapkan prinsip blue economy.
“Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas karang Nias tersebut tidak ada, sehingga jelas sangat tidak dibenarkan”, ucapnya.
Ia berharap Polri memberikan hukuman setimpal dan memiliki efek jerah bagi para kepada pelaku. “Kami berharap Polri dapat memberikan hukuman setimpal dan memiliki efek jerah agar kedepannya tidak ada lagi upaya-upaya penyeludupan”, ucapnya.
Diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengagalkan dan menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar – Padang Bai pada Minggu 08/05/2022.
