
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memperbaiki dua Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mengatasi polemik kasus AKBP Brotoseno.
“Kami mendukung upaya Kapolri yang terus berupaya melakukan perbaikan ditubuh Polri, Kami juga mengapresiasi responsif Kapolri yang mendengarkan masukan publik dan masyarakat”, ujar Akril melalui keterangan persnya, Senin, 13/06/2022.
Akril menyambut positif revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 yang akan dilakukan Kapolri, pasalnya hal tersebut untuk mengakhiri polemik dimasyarakat tentang eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang masih aktif di Polri.
“Kami menyambut positif revisi Perkap agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali hasil sidang etik Raden Brotoseno”, tuturnya.
Menurut Akril yang dilakukan Kapolri dengan mengubah dua perkap yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri menjadi satu, merupakan salah satu komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Proses revisi perkab yang dilakukan Polri merupakan salah satu komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”, tuturnya.
Diketahui, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016. Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjaradan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.
