
Jakarta,- Jantung Gerakan Jakarta (Jaga Jakarta) kembali mengadakan aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Rabu, 28 September 2022.
Mereka mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa Aset Gunung Kartiko serta meminta untuk melakukan pemanggilan kepada pimpinan PT. Jaris & K karena diduga melakukan korupsi pada pengadaan papan reklame digital dan bantuan Sosial di wilayah DKI Jakarta.
“Kedatangan kami ke KPK untuk meminta Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi KPK untuk berkolaborasi bersama PPATK untuk periksa aset Gunung Kartiko di wilayah Jakarta Timur dan Sejumlah rekening yang diduga akan dipindah namakan”, ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Jantung Gerakan Jakarta (JAGA Jakarta) Rahman Gorbacev di depan Gedung KPK.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kasus pengadaan papan reklame digital yang dikelolah Jaris & K yang merupakan anak perusahaan dari PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) diduga melakukan korupsi terstuktur, sistematis dan masif.
“Kami mencium ada dugaan korupsi yang terjadi secara TSM yang terjadi pada proyek pengadaan papan reklame digital yang dikelolah Jaris & K”, ucapnya saat orasi
Rahman Gorbacev mengungkapkan bahwa Jaris & K diduga telah mengelabui anak usaha JAKPRO, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dengan meyakinkan JIP bahwa Jaris & K dapat mengoperasikan Papan reklame digital dengan total modal kerja sebesar 75 Miliar.
“Dimana dalam penelusuran kami bahwa Jaris & K dan anak usahanya belum berpengalaman sama sekali dalam menjalankan usaha dengan modal kerja sebesar nilai tersebut. Belum lagi dalam pengalaman sebelumnya perusahaan ini (Jaris&K) terlibat dalam kasus Bansos. Dalam bukti bukti yang kami miliki kami meyakini Jaris & K dapat melakukan hal ini dibantu oleh oknum-oknum di JIP dan MRT”, jelasnya.
Rahman menguraikan bahwa Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pernah mempercayakan atau menunjuk PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) bersama dengan anak perusahaannya untuk melaksanakan beberapa proyek di MRT Jakarta yakni Papan reklame Digital senilai 100 Milyard namun beberapa proyek tidak berjalan.
“Kami melihat bahwa pada proyek tersebut ada konflik kepentingan (Kongkalingkong) antara pimpinan JIK dan Jaris & K dalam proses tender proyek pengadaan Papan reklame Digital tersebut. Selama itu kami menemukan cacat prosedur dalam kerja sama perusahaan tersebut sehingga mengakibatkan rusaknya tata kelola perusahaan”, ucap Rahman Gorbacev.
Diketahui sebelumnya dua pimpinan PT. JIP telah ditetapkan tersangka oleh KPK RI atas dugaan korupsi Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017- 2018. kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP mencapai Rp 315 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
