Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasus Pelecehan Seksual Meningkat: Oknum Predator Seksual Wajib Dihilangkan Dari Ruang Intelektual

by Visioner Indonesia
Juli 7, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia mengakibatkan negara ini tercatat sebagai negara kedua berbahaya se-Asia Pasifik . Melihat kasus-kasus yang terjadi terhadap perempuan belakangan ini, menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Fenomena yang terjadi, menandakan Indonesia krisis keamanan dan keselamatan bagi perempuan.

Hal tersebut, selaras dengan hasil studi dari perusahaan riset Value Champion, Singapura pada 2019 lalu yang menyebut Indonesia menduduki peringkat kedua se-Asia Pasifik, sebagai negara berbahaya bagi perempuan. Lonjakan kasus pelecehan seksual diranah pendidikan meningkat pada tahun 2021.

Senada dengan hal terkait, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak sekaligus Sekretaris Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di Perguruan Tinggi selayaknya diringkus dan diusut secara tuntas.

“Pelecehan Seksual hari ini sudah menjadi hal yang lumrah di kacamata publik karena maraknya terjadi terhadap anak hingga perempuan dewasa, predator seksual ini jangan dibiarkan berkembang dan terus hidup karena itu suatu penyakit khususnya di Perguruan Tinggi yang banyak sekali alasan dan iming-iming untuk mengecam Mahasiswa itu sendiri karena predator seksual ini banyak dilakukan oleh oknum Dosen dan perangkatnya. Apalagi kalau sampai Mahasiswa berhenti dari pendidikan hanya karena ulah dari oknum yang tidak jera akan perbuatannya.” ungkap Ratu Nisya Yulianti.

Selain mental dan psikologis korban yang rusak, hal tersebut juga mengakibatkan mulai banyaknya kesenjangan sosial yang terjadi , salah satunya masyarakat mulai tidak percaya dengan para aktivis pendidikan yang mengakibatkan orang tua takut dan ragu untuk mengirimkan anak-anak mereka untuk belajar menimba ilmu di dunia perkuliahan. Menurut data yang ada, tahun 2021 tercatat 2.500 kasus pelecehan seksual di Indonesia dan 77% nya adalah kasus pelecehan seksual di kampus . Hal ini pun membuat banyaknya desakan, agar kampus mengimplementasikan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pun menguat.

“Perguruan Tinggi di Kabupaten Lebak terdengar sangat sunyi dalam merespon pelecehan seksual yang terjadi disekitar, sehingga bentuk pencegahan dan penanggulangan sangat minim karena itu tidak menjadi prioritas dalam program civitas akademika kampus padahal sudah tertuang dalam kebijakan Mendikbudristek-dikti. Besar harapan khususnya di Perguruan Tinggi tempat saya menempuh pendidikan dapat mengimplementasikan dengan baik dan benar.” tegas Ratu Nisya Yulianti.

Oleh karena itu, Pegiat Perempuan dan Anak serta Pemerintah dan Relawan Peduli Perempuan kiranya mendorong dalam percepatan implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat secara masif terlaksana dengan baik.

Previous Post

Pemuda Sumenep Demo KPK, Minta Periksa Aliran Dana Hibah 28 Miliyar Ke Anggota DPRD Jatim Nurfitriana

Next Post

IKRAR: Ketua Komisi I DPR Harus Kasih Solusi yang Konkrit, Jangan asal Cawe-cawe terkait KKB

Related Posts

Default

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Mei 19, 2025
Default

BUP PT DABN Dituding Langgar Banyak Aturan, KCB Jatim Adukan ke Kejati Jatim

Mei 19, 2025
Default

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Mei 19, 2025
Default

Mei 19, 2025
Default

Menyentuh yang Terlupakan: Tiga Terobosan Kesehatan Jakarta yang Mengubah Paradigma

Mei 15, 2025
Default

Lakukan Aksi Demonstrasi, KCB Minta Kementerian Perhubungan Atensi Dugaan Gratifikasi di BPTD Kelas II Jatim

Mei 8, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

BUP PT DABN Dituding Langgar Banyak Aturan, KCB Jatim Adukan ke Kejati Jatim

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Jakarta Lari Bersama: Semangat Baru dari Balai Kota

Inovasi dan Sinergi Kunci Sukses Mandatori Bioetanol Nasional

TERPOPULER

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

BUP PT DABN Dituding Langgar Banyak Aturan, KCB Jatim Adukan ke Kejati Jatim

Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Kades Jadi Pengawas Koperasi, Ketua JSN: Bisa Abuse Of Power

Jakarta Lari Bersama: Semangat Baru dari Balai Kota

Inovasi dan Sinergi Kunci Sukses Mandatori Bioetanol Nasional

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved