Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasus Pelecehan Seksual Meningkat: Oknum Predator Seksual Wajib Dihilangkan Dari Ruang Intelektual

by Visioner Indonesia
Juli 7, 2023
in Default
Reading Time: 2min read

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia mengakibatkan negara ini tercatat sebagai negara kedua berbahaya se-Asia Pasifik . Melihat kasus-kasus yang terjadi terhadap perempuan belakangan ini, menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Fenomena yang terjadi, menandakan Indonesia krisis keamanan dan keselamatan bagi perempuan.

Hal tersebut, selaras dengan hasil studi dari perusahaan riset Value Champion, Singapura pada 2019 lalu yang menyebut Indonesia menduduki peringkat kedua se-Asia Pasifik, sebagai negara berbahaya bagi perempuan. Lonjakan kasus pelecehan seksual diranah pendidikan meningkat pada tahun 2021.

Senada dengan hal terkait, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak sekaligus Sekretaris Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Lebak juga menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual di Perguruan Tinggi selayaknya diringkus dan diusut secara tuntas.

“Pelecehan Seksual hari ini sudah menjadi hal yang lumrah di kacamata publik karena maraknya terjadi terhadap anak hingga perempuan dewasa, predator seksual ini jangan dibiarkan berkembang dan terus hidup karena itu suatu penyakit khususnya di Perguruan Tinggi yang banyak sekali alasan dan iming-iming untuk mengecam Mahasiswa itu sendiri karena predator seksual ini banyak dilakukan oleh oknum Dosen dan perangkatnya. Apalagi kalau sampai Mahasiswa berhenti dari pendidikan hanya karena ulah dari oknum yang tidak jera akan perbuatannya.” ungkap Ratu Nisya Yulianti.

Selain mental dan psikologis korban yang rusak, hal tersebut juga mengakibatkan mulai banyaknya kesenjangan sosial yang terjadi , salah satunya masyarakat mulai tidak percaya dengan para aktivis pendidikan yang mengakibatkan orang tua takut dan ragu untuk mengirimkan anak-anak mereka untuk belajar menimba ilmu di dunia perkuliahan. Menurut data yang ada, tahun 2021 tercatat 2.500 kasus pelecehan seksual di Indonesia dan 77% nya adalah kasus pelecehan seksual di kampus . Hal ini pun membuat banyaknya desakan, agar kampus mengimplementasikan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pun menguat.

“Perguruan Tinggi di Kabupaten Lebak terdengar sangat sunyi dalam merespon pelecehan seksual yang terjadi disekitar, sehingga bentuk pencegahan dan penanggulangan sangat minim karena itu tidak menjadi prioritas dalam program civitas akademika kampus padahal sudah tertuang dalam kebijakan Mendikbudristek-dikti. Besar harapan khususnya di Perguruan Tinggi tempat saya menempuh pendidikan dapat mengimplementasikan dengan baik dan benar.” tegas Ratu Nisya Yulianti.

Oleh karena itu, Pegiat Perempuan dan Anak serta Pemerintah dan Relawan Peduli Perempuan kiranya mendorong dalam percepatan implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat secara masif terlaksana dengan baik.

Previous Post

Pemuda Sumenep Demo KPK, Minta Periksa Aliran Dana Hibah 28 Miliyar Ke Anggota DPRD Jatim Nurfitriana

Next Post

IKRAR: Ketua Komisi I DPR Harus Kasih Solusi yang Konkrit, Jangan asal Cawe-cawe terkait KKB

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved