Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Temuan 145 PPNS Ketenagakerjaan Habis Masa Berlaku Kartu Tanda Pengenalnya, IJW Minta Kemenkumham Untuk Evaluasi

by Visioner Indonesia
Juli 14, 2023
in Default
Reading Time: 2min read

JAKARTA – Indonesia Justice Watch (IJW) menemukan data ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seluruh Indonesia sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya namun masih melakukan penindakan. Direktur Advokasi IJW Nur Rohman meminta pemerintah menertibkan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah habis masa berlakunya.

“Kami menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang kartu anggota sudah kadaluarsa namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Nur Rohman, Sabtu (8/7/2023).

Nur Rohman mengatakan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah kadaluarsa itu seharusnya tidak melakukan proses hukum terhadap suatu dugaan tindakan pidana. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 5 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan peraturan tersebut PPNS yang kartu anggota sudah kadaluarsa tidak absah lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana,” katanya.

Dia mencontohkan, PPNS yang kartu anggotanya sudah kadaluarsa itu namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana itu terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikannya mereka telah menetapkan dua orang tersangka.

“Sesungguhnya itu tidak sah secara hukum, masih dugaan pelanggaran pidana namun diproses dengan cara melanggar hukum,” katanya.

Untuk itu dia meminta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly segera menindak Pejabat PPNS pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu penting agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum Pejabat PPNS.

“Kami meminta Menkum HAM segera evaluasi dan memberikan sanksi bagi Pejabat PPNS yang melanggar mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pekerjaannya dan kami sudah mengajukan surat untuk permohonan audensi ke Kemenkumham,” katanya.

Previous Post

JAN dukung Keputusan Anas Urbaningrum Kembali ke Panggung Politik

Next Post

AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved