Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Temuan 145 PPNS Ketenagakerjaan Habis Masa Berlaku Kartu Tanda Pengenalnya, IJW Minta Kemenkumham Untuk Evaluasi

by Visioner Indonesia
Juli 14, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia Justice Watch (IJW) menemukan data ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seluruh Indonesia sudah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNSnya namun masih melakukan penindakan. Direktur Advokasi IJW Nur Rohman meminta pemerintah menertibkan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah habis masa berlakunya.

“Kami menemukan ada sekitar 145 PPNS seluruh Indonesia yang kartu anggota sudah kadaluarsa namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Nur Rohman, Sabtu (8/7/2023).

Nur Rohman mengatakan PPNS yang kartu tanda pengenalnya sudah kadaluarsa itu seharusnya tidak melakukan proses hukum terhadap suatu dugaan tindakan pidana. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 5 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan peraturan tersebut PPNS yang kartu anggota sudah kadaluarsa tidak absah lagi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana,” katanya.

Dia mencontohkan, PPNS yang kartu anggotanya sudah kadaluarsa itu namun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana itu terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikannya mereka telah menetapkan dua orang tersangka.

“Sesungguhnya itu tidak sah secara hukum, masih dugaan pelanggaran pidana namun diproses dengan cara melanggar hukum,” katanya.

Untuk itu dia meminta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly segera menindak Pejabat PPNS pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu penting agar tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum Pejabat PPNS.

“Kami meminta Menkum HAM segera evaluasi dan memberikan sanksi bagi Pejabat PPNS yang melanggar mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pekerjaannya dan kami sudah mengajukan surat untuk permohonan audensi ke Kemenkumham,” katanya.

Previous Post

JAN dukung Keputusan Anas Urbaningrum Kembali ke Panggung Politik

Next Post

AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved