Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Mahasiswa Desak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK dan Minta KPU Patuhi PKPU 19/2023

by Visioner Indonesia
Oktober 20, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres/cawapres yang dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah yang dibacakan 15 Oktober lalu dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Jumat (20/10/2023).

A Fahrur Rozi, koordinator lapangan dalam aksi tersebut menyatakan bahwa putusan MK terkait usia capres/cawapres yang dikonversi tersebut penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal.

“Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint). Akan tetapi, dengan prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara,” ujar Rozi seperti dilansir dalam rilis aksinya, Jumat (20/10/2023).

Dari banyak kejanggalan dalam putusan MK, Rozi mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua MK. Karena menurutnya, ia sudah tidak mengedepankan hukum keadilan dan sudah tidak mencerminkan hakim konstitusi yang ideal.

“Kami mendesak Anwar Usman untuk mundur dari jabatan sebagai ketua MK. Ia tidak pantas menjadi hakim MK menutus perkara yang sifatnya tidak seharusnya menjadi kewenangan MK. Meskipun putusannya tidak mengabulkan soal usia, tapi mengonversinya dengan pengalaman sebagai kepala daerah itu sarat akan kepentingan,” terang Rozi.

Rozi juga mendesak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim.

Kendati demikian, putusan MK yang dinilai cacat hukum tersebut tetap bersifat final dan mengikat. Untuk itu, menurut Rozi, KPU tidak serta merta dapat merubah PKPU Nomor 19/2023 hanya karena mengadopsi putusan MK.

“Putusan MK jelas cacat hukum, KPU tidak boleh mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Jika itu terjadi, akan terjadi gelombang besar yang terjadi di masyarakat, karena sarat kepentingan yang dilakukan penyeleggara,” jelas Rozi.

Terakhir, karena putusan MK diduga sarat akan kepentingan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres, namun menurut Rozi, hal itu dianggap tidak bisa jadi patokan karena masih ada PKPU Nomor 19/2023 yang mengganjal Gibran.

“Putusan MK sudah cacat hukum. Maka dari itu, KPU harus menyelematkan demokrasi di Indonesia dengan berpegang teguh pqda aturan yang berlaku, jangan lengah, dan terus berikan yang terbaik bagi pemilu Indonesia yang berkualitas. Sehingga pemimpin masa depan dari yang terbaik untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua PPK Dendi Budiman Menduga Isu Pemerasan Pimpinan KPK Sebagai Playing Victim

Next Post

Syamsul Hidayat Kandidat Ketua Umum PB HMI Asal Banten Dapat Restu KAHMI dan Kader HMI Serang 

Related Posts

Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

April 12, 2026
Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Singojuruh Perkuat Konsolidasi dan Semangat Kader Golkar

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved