Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Mahasiswa Desak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK dan Minta KPU Patuhi PKPU 19/2023

by Visioner Indonesia
Oktober 20, 2023
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres/cawapres yang dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah yang dibacakan 15 Oktober lalu dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Jumat (20/10/2023).

A Fahrur Rozi, koordinator lapangan dalam aksi tersebut menyatakan bahwa putusan MK terkait usia capres/cawapres yang dikonversi tersebut penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal.

“Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint). Akan tetapi, dengan prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara,” ujar Rozi seperti dilansir dalam rilis aksinya, Jumat (20/10/2023).

Dari banyak kejanggalan dalam putusan MK, Rozi mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua MK. Karena menurutnya, ia sudah tidak mengedepankan hukum keadilan dan sudah tidak mencerminkan hakim konstitusi yang ideal.

“Kami mendesak Anwar Usman untuk mundur dari jabatan sebagai ketua MK. Ia tidak pantas menjadi hakim MK menutus perkara yang sifatnya tidak seharusnya menjadi kewenangan MK. Meskipun putusannya tidak mengabulkan soal usia, tapi mengonversinya dengan pengalaman sebagai kepala daerah itu sarat akan kepentingan,” terang Rozi.

Rozi juga mendesak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim.

Kendati demikian, putusan MK yang dinilai cacat hukum tersebut tetap bersifat final dan mengikat. Untuk itu, menurut Rozi, KPU tidak serta merta dapat merubah PKPU Nomor 19/2023 hanya karena mengadopsi putusan MK.

“Putusan MK jelas cacat hukum, KPU tidak boleh mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Jika itu terjadi, akan terjadi gelombang besar yang terjadi di masyarakat, karena sarat kepentingan yang dilakukan penyeleggara,” jelas Rozi.

Terakhir, karena putusan MK diduga sarat akan kepentingan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres, namun menurut Rozi, hal itu dianggap tidak bisa jadi patokan karena masih ada PKPU Nomor 19/2023 yang mengganjal Gibran.

“Putusan MK sudah cacat hukum. Maka dari itu, KPU harus menyelematkan demokrasi di Indonesia dengan berpegang teguh pqda aturan yang berlaku, jangan lengah, dan terus berikan yang terbaik bagi pemilu Indonesia yang berkualitas. Sehingga pemimpin masa depan dari yang terbaik untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua PPK Dendi Budiman Menduga Isu Pemerasan Pimpinan KPK Sebagai Playing Victim

Next Post

Syamsul Hidayat Kandidat Ketua Umum PB HMI Asal Banten Dapat Restu KAHMI dan Kader HMI Serang 

Related Posts

Default

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Juni 21, 2026
Default

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026
Default

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Juni 19, 2026
Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

TERPOPULER

Warga Soroti Mobil Dinas Pemkot Bogor yang Sering Nginep di Rusunawa Menteng Asri

Roni Anjari Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Soroti Maraknya Intervensi Ormas terhadap Perjanjian Privat di Kawasan Industri Karawang

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved