Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Mahasiswa Desak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK dan Minta KPU Patuhi PKPU 19/2023

by Visioner Indonesia
Oktober 20, 2023
in Default
Reading Time: 2min read

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres/cawapres yang dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah yang dibacakan 15 Oktober lalu dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Jumat (20/10/2023).

A Fahrur Rozi, koordinator lapangan dalam aksi tersebut menyatakan bahwa putusan MK terkait usia capres/cawapres yang dikonversi tersebut penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal.

“Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint). Akan tetapi, dengan prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara,” ujar Rozi seperti dilansir dalam rilis aksinya, Jumat (20/10/2023).

Dari banyak kejanggalan dalam putusan MK, Rozi mendesak Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua MK. Karena menurutnya, ia sudah tidak mengedepankan hukum keadilan dan sudah tidak mencerminkan hakim konstitusi yang ideal.

“Kami mendesak Anwar Usman untuk mundur dari jabatan sebagai ketua MK. Ia tidak pantas menjadi hakim MK menutus perkara yang sifatnya tidak seharusnya menjadi kewenangan MK. Meskipun putusannya tidak mengabulkan soal usia, tapi mengonversinya dengan pengalaman sebagai kepala daerah itu sarat akan kepentingan,” terang Rozi.

Rozi juga mendesak Pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim.

Kendati demikian, putusan MK yang dinilai cacat hukum tersebut tetap bersifat final dan mengikat. Untuk itu, menurut Rozi, KPU tidak serta merta dapat merubah PKPU Nomor 19/2023 hanya karena mengadopsi putusan MK.

“Putusan MK jelas cacat hukum, KPU tidak boleh mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Jika itu terjadi, akan terjadi gelombang besar yang terjadi di masyarakat, karena sarat kepentingan yang dilakukan penyeleggara,” jelas Rozi.

Terakhir, karena putusan MK diduga sarat akan kepentingan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres, namun menurut Rozi, hal itu dianggap tidak bisa jadi patokan karena masih ada PKPU Nomor 19/2023 yang mengganjal Gibran.

“Putusan MK sudah cacat hukum. Maka dari itu, KPU harus menyelematkan demokrasi di Indonesia dengan berpegang teguh pqda aturan yang berlaku, jangan lengah, dan terus berikan yang terbaik bagi pemilu Indonesia yang berkualitas. Sehingga pemimpin masa depan dari yang terbaik untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua PPK Dendi Budiman Menduga Isu Pemerasan Pimpinan KPK Sebagai Playing Victim

Next Post

Syamsul Hidayat Kandidat Ketua Umum PB HMI Asal Banten Dapat Restu KAHMI dan Kader HMI Serang 

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved