Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasi Pidum Kejari Sumenep Diduga Terima Gratifikasi Beri Janji Bebaskan Tersangka Pengrusakan Lahan Milik Warga Tanpa Persidangan

by Visioner Indonesia
Desember 6, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumenep – Polemik kasus pengrusakan lahan di Desa Badur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep telah berujung dilaporan Kepolisian. Penyidik Reskrim Polres Sumenep telah berhasil menetapkan 5 tersangka dan menahannya, meski sebelumnya sempat dilawan melalui Praperadilan yang diajukan tergugat, dan dimenangkan oleh penyidik Polres Sumenep.

Akan tetapi berbeda dinamika dengan apa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sumenep, dimana Kasi PIDUM terkesan ingin mementahkan kasus pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan secara bersama tersebut, dan terindikasi ingin merubah Berita Acara Pemeriksaan penyidik Polres Sumenep, yaitu dengan menggiringnya ke kasus perdata.

“penyidik Polres sudah susah payah melawan praperadilan, dan dimenangkan, nah ini Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sumenep, malah merubah ke kasus PERDATA, kami pastikan ini telah masuk angin, kami akan gelar unjuk rasa, kami akan ungkap ke Publik, siapa saja yang telah mengintervensi kasus pidana ini, baik itu Pejabat daerah hingga DPR RI, kami warga Badur mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep,”ungkap Mahmudi.

Sementara itu menurut Mahmudi, saksi ahli atau alat bukti yang menjadi dasar Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya, menggunakan SPPT untuk dijadikan kepemilikan lahan, sementara itu dari sisi hukum, SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam sebuah perkara.

“masyarakat Badur Batu Putih akan mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, agar mereka mengetahui para oknumnya yang mau merusak tatanan Hukum Indonesia, dan kami akan beberkan ke publik, siapa saja pejabat daerah dan anggota DPR RI asal Madura yang terlibat, dengan mengintervensi kasus hukum ini,” jelas Mahmudi.

“intinya pihak Kejaksaan dimana Kasi Pidum Hanis Aristya dengan dalih mengarahkan kasus pidana ke perdata, agar bisa membebaskan ke 5 orang tersangka ( saat habis masa penahanan 20+40 hari ) yang jatuh pada tanggal 14 Desember 2024 dengan meng kambing hitamkan penyidik Polres Sumenep,” tambahnya.

Disebutkan juga oleh Mahmudi, isu yang beredar di Desa Badur santer bahwa 5 orang tersangka akan bebas tanpa persidangan, hal ini jelas ada peran Kasi Pidum dalam perkara tersebut menurutnya.

Terakhir, Mahmudi juga menyebutkan bahwa pada kasus tersebut merupakan ulah mafia tanah, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah, yang menurut masyarakat kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut, sangat efektif membela rakyat kecil yang tertindas oleh praktik mafia tanah hingga mafia hukum.

Sumber dari Kepolisian Resort Sumenep menyatakan, Penyidik akan melaporkan perkara tersebut ke Kejati Jatim. “Bahkan jika tersangka bebas dan Kejaksaan tidak mem P21 perkara ini,..Polres Sumenep akan Praperadilkan Kejaksaan Sumenep,” ujarnya (identitas minta tidak disebut)

Previous Post

Dugaan Mafia Kasus Bermain di Kejati Sumsel, K MAKI: Lihat Penanganan BSB

Next Post

Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung Diminta Copot Adpidsus Kejati Sumatera Utara Muttaqin Harahap

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

TERPOPULER

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved