Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kasi Pidum Kejari Sumenep Diduga Terima Gratifikasi Beri Janji Bebaskan Tersangka Pengrusakan Lahan Milik Warga Tanpa Persidangan

by Visioner Indonesia
Desember 6, 2024
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumenep – Polemik kasus pengrusakan lahan di Desa Badur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep telah berujung dilaporan Kepolisian. Penyidik Reskrim Polres Sumenep telah berhasil menetapkan 5 tersangka dan menahannya, meski sebelumnya sempat dilawan melalui Praperadilan yang diajukan tergugat, dan dimenangkan oleh penyidik Polres Sumenep.

Akan tetapi berbeda dinamika dengan apa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sumenep, dimana Kasi PIDUM terkesan ingin mementahkan kasus pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan secara bersama tersebut, dan terindikasi ingin merubah Berita Acara Pemeriksaan penyidik Polres Sumenep, yaitu dengan menggiringnya ke kasus perdata.

“penyidik Polres sudah susah payah melawan praperadilan, dan dimenangkan, nah ini Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sumenep, malah merubah ke kasus PERDATA, kami pastikan ini telah masuk angin, kami akan gelar unjuk rasa, kami akan ungkap ke Publik, siapa saja yang telah mengintervensi kasus pidana ini, baik itu Pejabat daerah hingga DPR RI, kami warga Badur mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep,”ungkap Mahmudi.

Sementara itu menurut Mahmudi, saksi ahli atau alat bukti yang menjadi dasar Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya, menggunakan SPPT untuk dijadikan kepemilikan lahan, sementara itu dari sisi hukum, SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam sebuah perkara.

“masyarakat Badur Batu Putih akan mengepung Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI, agar mereka mengetahui para oknumnya yang mau merusak tatanan Hukum Indonesia, dan kami akan beberkan ke publik, siapa saja pejabat daerah dan anggota DPR RI asal Madura yang terlibat, dengan mengintervensi kasus hukum ini,” jelas Mahmudi.

“intinya pihak Kejaksaan dimana Kasi Pidum Hanis Aristya dengan dalih mengarahkan kasus pidana ke perdata, agar bisa membebaskan ke 5 orang tersangka ( saat habis masa penahanan 20+40 hari ) yang jatuh pada tanggal 14 Desember 2024 dengan meng kambing hitamkan penyidik Polres Sumenep,” tambahnya.

Disebutkan juga oleh Mahmudi, isu yang beredar di Desa Badur santer bahwa 5 orang tersangka akan bebas tanpa persidangan, hal ini jelas ada peran Kasi Pidum dalam perkara tersebut menurutnya.

Terakhir, Mahmudi juga menyebutkan bahwa pada kasus tersebut merupakan ulah mafia tanah, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah, yang menurut masyarakat kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut, sangat efektif membela rakyat kecil yang tertindas oleh praktik mafia tanah hingga mafia hukum.

Sumber dari Kepolisian Resort Sumenep menyatakan, Penyidik akan melaporkan perkara tersebut ke Kejati Jatim. “Bahkan jika tersangka bebas dan Kejaksaan tidak mem P21 perkara ini,..Polres Sumenep akan Praperadilkan Kejaksaan Sumenep,” ujarnya (identitas minta tidak disebut)

Previous Post

Dugaan Mafia Kasus Bermain di Kejati Sumsel, K MAKI: Lihat Penanganan BSB

Next Post

Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung Diminta Copot Adpidsus Kejati Sumatera Utara Muttaqin Harahap

Related Posts

Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026
Default

Penguatan Kapasitas Akademik Universitas Dr. Soekarjo Banyuwangi Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Institusi

Mei 25, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved