Nurdin Halid Sarankan Menkop Evaluasi Penunjukan Kepala Desa sebagai Pengawas Koperasi. Ketua JSN: Setuju Karena Timbulkan Konflik Kepentingan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid menyarankan Menteri Koperasi untuk mengevaluasi kembali terkait penunjukan Kepala Desa sebagai pengawas Kopdes merah putih.
“Dalam instruksi Menteri Koperasi itu perlu ada diskusi kembali berkaitan dengan penunjukan kepala desa sebagai pengawas. Ini menurut saya sebaiknya jangan jadi pengawas biarlah dia menjadi tokoh menjadi penutan semuanya,” kata Nurdin Halid, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dalam akun video IG yang diunggah fraksigolkar (15/5).
Meski menjadi penasehat kata Nurdin sebaiknya di luar struktural sehingga rakyat dapat menentukan sendiri dan tentunya atas dasar kemauan dan kesadaran serta atas dasar kepentingan yang sama.
“Katakanlah menjadi penasehat tetapi di luar struktural biarkan rakyat sendiri yang menentukan siapa ketuanya dan siapa pengawasnya sehingga Koperasi itu sekalipun dalam pembentukannya bersifat instruksi namun harus terbentuk atas kesadaran dan atas dasar kemauan serta atas dasar kepentingan yang sama daripada masyarakat di desa untuk mendirikan Koperasi,” ujarnya.
Politisi senior partai Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas kemudahan dan alokasi ekonomi untuk Kopdes merah putih sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kemudian pemerintah memberikan alokasi ekonomi, memberikan fasilitas kemudahan dalam hal pembiayaan sehingga ekonomi desa bergerak dan cita-cita pak Prabowo itu bisa tercapai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Santri Nusantara (JSN), Mochammad Thoha menyatakan setuju dengan saran dan masukan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi partai Golkar Nurdin Halid. Pasalnya, jika kepada desa masuk dalam jajaran struktural Koperasi desa merah putih sangat rentan penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau kepala desa masuk di jabatan struktural pasti berpotensi terjadi konflik kepentingan dan juga rentan terjadi abuse of power yaitu penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Mochammad Thoha kepada awak media di Jakarta, Senin (19/5).
Mantan aktivis HMI ini menuturkan sebaiknya Kepala Desa menjadi fasilitator dan mediator sehingga tak perlu terlibat dalam penentuan keputusan dan arah kebijakan di internal Koperasi Desa Merah Putih.
“Kalau Kepala Desa masuk di struktural kan dominan sekali intervensi sehingga sangat mungkin menimbulkan ketidakadilan makanya jangan sampai terlibat apalagi sampai masuk di struktural cukup jadi fasilitator dan mediator yang netral untuk membantu rakyat,” ungkapnya.
Thoha juga menyarankan Kepala Desa sebaiknya fokus pada tugas uatamanya yaitu melayani kepentingan rakyat dengan memastikan Koperasi Desa berjalan sesuai prosedur sehingga menghasilkan keputusan yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan rakyat.
“Kepala desa ini pelayan rakyat maka dalam konteks pembentukan Koperasi tugasnya memfasilitasi dan memastikan berjalan atau tidak, menjadi fasilitator atau wasit yang netral,” ucap Mochammad Thoha
Di sisi lain kata Thoha, keterlibatan Kepala Desa dalam jabatan struktural bukan saja menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga berpotensi menciderai keadilan dan kesetaraan serta menghilangkan kepercayaan publik.
“Dampaknya jelas kan terjadi ketidakadilan, abuse of power dan tentu konflik kepentingan sehingga tak perlu ikut masuk di struktural,” imbuhnya.
