
“Mengakhiri Ruang Gelap Penegakan Hukum: PMI DKI Jakarta Serukan Pembaruan KUHAP sebagai Agenda Keadilan Nasional”
Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta menyampaikan sikap tegas terkait urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Umum PMI DKI Jakarta, Rizki, menilai bahwa pembaruan KUHAP adalah langkah historis untuk mengakhiri ruang gelap penyalahgunaan kewenangan yang selama ini membayangi penegakan hukum di Indonesia.
Rizki mengungkapkan bahwa banyak ketentuan dalam KUHAP saat ini sudah tidak relevan dan bahkan membuka peluang terjadinya praktik sewenang-wenang. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam rancangan KUHAP baru yang menunjukkan adanya problem struktural yang harus segera diperbaiki. Misalnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk “mengamankan keterangan dan barang bukti” — kewenangan yang menyerupai penyidikan dan rawan disalahgunakan. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) yang memperbolehkan penyelidik melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan atas perintah penyidik juga dinilai membuka celah pelanggaran prosedur.
Rizki menyoroti secara khusus persoalan upaya paksa, yang diatur dalam Pasal 112–117 mengenai penggeledahan dan Pasal 113 ayat (5) yang memperbolehkan penggeledahan tanpa izin hakim dengan alasan “keadaan mendesak”. Alasan mendesak tersebut mencakup kondisi yang sangat subjektif, termasuk “situasi berdasarkan penilaian penyidik”, sehingga memberi ruang sangat besar bagi kesewenang-wenangan.
Pada sisi penahanan, Pasal 100 ayat (5) juga dinilai problematik karena alasan penahanan terlalu luas, termasuk alasan bahwa tersangka dianggap memberikan keterangan yang “tidak sesuai fakta”. Hal ini bertentangan dengan hak ingkar dan prinsip non-self incrimination yang seharusnya dilindungi.
Rizki juga menyoroti pra-peradilan dalam Pasal 158–164, yang meskipun terlihat diperluas, tetap belum memasukkan mekanisme exclusionary rules untuk menguji bukti ilegal. Padahal, penggunaan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan atau cara melawan hukum merupakan akar dari banyak ketidakadilan dalam proses peradilan pidana.
Meskipun demikian, ia mengakui adanya sejumlah kemajuan signifikan dalam rancangan KUHAP baru. Penguatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79–80, akses advokat terhadap berkas perkara, serta jaminan restitusi dan kompensasi untuk korban sebagaimana tertuang dalam Pasal 178–187, merupakan langkah maju yang perlu didorong. Pemeriksaan tersangka melalui CCTV yang diatur dalam Pasal 30, serta penguatan ketentuan peninjauan kembali dalam Pasal 318, menjadi fondasi pembaruan peradilan yang lebih modern dan akuntabel.
Rizki menegaskan bahwa seluruh pasal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendasar untuk memastikan kehadiran kontrol yudisial yang kuat dan transparan. Menurutnya, pembaruan KUHAP bukan hanya mengatur alat kerja aparat, tetapi memperbaiki paradigma peradilan yang selama ini terlalu terpusat pada kekuasaan penyidik.
“Negara tidak boleh memberi ruang abu-abu bagi tindakan yang berpotensi melanggar hak rakyat,” ujarnya. “Pasal-pasal seperti Pasal 113 ayat (5), Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 100 ayat (5) harus diperketat agar tidak menjadi celah penyiksaan prosedural. Kita ingin KUHAP yang berdiri di atas prinsip keadilan, bukan KUHAP yang mempertahankan pola pikir rezim lama.”
Dengan memasukkan prinsip rule of law, due process, serta perlindungan HAM yang menyeluruh, Rizki menyebut bahwa pembaruan KUHAP harus menjadi momentum mengakhiri diskriminasi dalam akses keadilan. Ia menekankan bahwa PMI DKI Jakarta akan terus berada di garda terdepan untuk mendukung KUHAP baru yang lebih manusiawi dan berpihak pada rakyat.
“Kami ingin hukum hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat penindasan,” tegasnya. “Sudah saatnya Indonesia memiliki KUHAP yang tidak memberikan kekuasaan tanpa batas, tetapi menempatkan manusia sebagai pusat keadilan.”
Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta menyampaikan sikap tegas terkait urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Umum PMI DKI Jakarta, Rizki, menilai bahwa pembaruan KUHAP adalah langkah historis untuk mengakhiri ruang gelap penyalahgunaan kewenangan yang selama ini membayangi penegakan hukum di Indonesia.
Rizki mengungkapkan bahwa banyak ketentuan dalam KUHAP saat ini sudah tidak relevan dan bahkan membuka peluang terjadinya praktik sewenang-wenang. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam rancangan KUHAP baru yang menunjukkan adanya problem struktural yang harus segera diperbaiki. Misalnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk “mengamankan keterangan dan barang bukti” — kewenangan yang menyerupai penyidikan dan rawan disalahgunakan. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) yang memperbolehkan penyelidik melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan atas perintah penyidik juga dinilai membuka celah pelanggaran prosedur.
Rizki menyoroti secara khusus persoalan upaya paksa, yang diatur dalam Pasal 112–117 mengenai penggeledahan dan Pasal 113 ayat (5) yang memperbolehkan penggeledahan tanpa izin hakim dengan alasan “keadaan mendesak”. Alasan mendesak tersebut mencakup kondisi yang sangat subjektif, termasuk “situasi berdasarkan penilaian penyidik”, sehingga memberi ruang sangat besar bagi kesewenang-wenangan.
Pada sisi penahanan, Pasal 100 ayat (5) juga dinilai problematik karena alasan penahanan terlalu luas, termasuk alasan bahwa tersangka dianggap memberikan keterangan yang “tidak sesuai fakta”. Hal ini bertentangan dengan hak ingkar dan prinsip non-self incrimination yang seharusnya dilindungi.
Rizki juga menyoroti pra-peradilan dalam Pasal 158–164, yang meskipun terlihat diperluas, tetap belum memasukkan mekanisme exclusionary rules untuk menguji bukti ilegal. Padahal, penggunaan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan atau cara melawan hukum merupakan akar dari banyak ketidakadilan dalam proses peradilan pidana.
Meskipun demikian, ia mengakui adanya sejumlah kemajuan signifikan dalam rancangan KUHAP baru. Penguatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79–80, akses advokat terhadap berkas perkara, serta jaminan restitusi dan kompensasi untuk korban sebagaimana tertuang dalam Pasal 178–187, merupakan langkah maju yang perlu didorong. Pemeriksaan tersangka melalui CCTV yang diatur dalam Pasal 30, serta penguatan ketentuan peninjauan kembali dalam Pasal 318, menjadi fondasi pembaruan peradilan yang lebih modern dan akuntabel.
Rizki menegaskan bahwa seluruh pasal tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendasar untuk memastikan kehadiran kontrol yudisial yang kuat dan transparan. Menurutnya, pembaruan KUHAP bukan hanya mengatur alat kerja aparat, tetapi memperbaiki paradigma peradilan yang selama ini terlalu terpusat pada kekuasaan penyidik.
“Negara tidak boleh memberi ruang abu-abu bagi tindakan yang berpotensi melanggar hak rakyat,” ujarnya. “Pasal-pasal seperti Pasal 113 ayat (5), Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 100 ayat (5) harus diperketat agar tidak menjadi celah penyiksaan prosedural. Kita ingin KUHAP yang berdiri di atas prinsip keadilan, bukan KUHAP yang mempertahankan pola pikir rezim lama.”
Dengan memasukkan prinsip rule of law, due process, serta perlindungan HAM yang menyeluruh, Rizki menyebut bahwa pembaruan KUHAP harus menjadi momentum mengakhiri diskriminasi dalam akses keadilan. Ia menekankan bahwa PMI DKI Jakarta akan terus berada di garda terdepan untuk mendukung KUHAP baru yang lebih manusiawi dan berpihak pada rakyat.
“Kami ingin hukum hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat penindasan,” tegasnya. “Sudah saatnya Indonesia memiliki KUHAP yang tidak memberikan kekuasaan tanpa batas, tetapi menempatkan manusia sebagai pusat keadilan.”
