
Jakarta, 15 Desember 2025 — Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menyatakan bahwa penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menjawab berbagai keraguan publik. “Kami mengapresiasi penegasan Komisi III DPR RI bahwa Perpol ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan Polri dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional,” ujarnya.
Menurut Romadhon, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember lalu justru hadir sebagai jawaban atas kekosongan norma pasca-putusan MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak melarang penugasan anggota Polri secara mutlak. “Putusan MK hanya menghapus frasa yang multitafsir, bukan menutup ruang penugasan Polri pada lembaga lain yang relevan dengan fungsi kepolisian,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa Perpol tersebut konstitusional selama penugasan dilakukan dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Penugasan itu dinilai sah sepanjang berbasis kebutuhan negara dan tidak keluar dari fungsi utama kepolisian.
JAN menilai Perpol ini secara tegas membatasi ruang penugasan dengan syarat yang ketat, mencakup 17 kementerian dan lembaga strategis seperti Kemenko Polhukam, BNN, BNPT, hingga KPK. “Ini bukan perluasan kewenangan, melainkan penataan administratif yang berhati-hati agar tugas negara di bidang keamanan dan penegakan hukum tetap berjalan efektif,” kata Romadhon.
Lebih jauh, JAN mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan persoalan hukum secara berlebihan. Menurutnya, demokrasi membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kebutuhan negara. “Perpol ini adalah instrumen hukum yang sah dalam sistem ketatanegaraan, bukan pelanggaran terhadap putusan MK,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Rudianto Lallo, juga menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk penerjemahan semangat Putusan MK untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
JAN menyatakan kesiapan untuk ikut serta dalam sosialisasi Perpol ini kepada masyarakat guna mencegah terjadinya miskonsepsi. “Kami akan aktif menjelaskan kepada publik bahwa aturan ini justru memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan setiap penugasan dilakukan secara akuntabel,” tegas Romadhon.
Dengan dukungan Komisi III DPR RI dan komitmen Polri dalam menjalankan Perpol ini secara transparan, JAN optimistis institusi kepolisian akan semakin kuat, profesional, dan dipercaya publik. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata sinergi antarlembaga negara dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas nasional di tengah dinamika demokrasi Indonesia.





