Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Perpol 10/2025 Tegaskan Kepastian Hukum: JAN Nilai Polri Tak Langgar Putusan MK

by Visioner Indonesia
Desember 15, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 15 Desember 2025 — Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol ini dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menyatakan bahwa penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman telah menjawab berbagai keraguan publik. “Kami mengapresiasi penegasan Komisi III DPR RI bahwa Perpol ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan Polri dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional,” ujarnya.

Menurut Romadhon, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember lalu justru hadir sebagai jawaban atas kekosongan norma pasca-putusan MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak melarang penugasan anggota Polri secara mutlak. “Putusan MK hanya menghapus frasa yang multitafsir, bukan menutup ruang penugasan Polri pada lembaga lain yang relevan dengan fungsi kepolisian,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa Perpol tersebut konstitusional selama penugasan dilakukan dalam rangka melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Penugasan itu dinilai sah sepanjang berbasis kebutuhan negara dan tidak keluar dari fungsi utama kepolisian.

JAN menilai Perpol ini secara tegas membatasi ruang penugasan dengan syarat yang ketat, mencakup 17 kementerian dan lembaga strategis seperti Kemenko Polhukam, BNN, BNPT, hingga KPK. “Ini bukan perluasan kewenangan, melainkan penataan administratif yang berhati-hati agar tugas negara di bidang keamanan dan penegakan hukum tetap berjalan efektif,” kata Romadhon.

Lebih jauh, JAN mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang menyederhanakan persoalan hukum secara berlebihan. Menurutnya, demokrasi membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kebutuhan negara. “Perpol ini adalah instrumen hukum yang sah dalam sistem ketatanegaraan, bukan pelanggaran terhadap putusan MK,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Rudianto Lallo, juga menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk penerjemahan semangat Putusan MK untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

JAN menyatakan kesiapan untuk ikut serta dalam sosialisasi Perpol ini kepada masyarakat guna mencegah terjadinya miskonsepsi. “Kami akan aktif menjelaskan kepada publik bahwa aturan ini justru memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan setiap penugasan dilakukan secara akuntabel,” tegas Romadhon.

Dengan dukungan Komisi III DPR RI dan komitmen Polri dalam menjalankan Perpol ini secara transparan, JAN optimistis institusi kepolisian akan semakin kuat, profesional, dan dipercaya publik. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata sinergi antarlembaga negara dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas nasional di tengah dinamika demokrasi Indonesia.

Previous Post

JAN Apresiasi Langkah Inovatif Polri: Wakapolri Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim

Next Post

JMMP : Apresiasi Perpol No.10 Tahun 2025 demi Polri yang Profesional dan Akuntabel

Related Posts

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan
HUKUM

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

April 21, 2026
Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal
HUKUM

Polri Bentuk Satgas Penanganan Haji dan Umroh Ilegal

April 21, 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua
HUKUM

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 KKB Penembak Ojek di Papua

April 21, 2026
BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara
BUMN

BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara

April 19, 2026
Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Jaga Stabilitas Domestik dari Mafia Asing
HUKUM

Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Jaga Stabilitas Domestik dari Mafia Asing

April 19, 2026
JAMMA Apresiasi Respons Cepat Gubernur Pramono Tangani Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
HUKUM

KMI Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyelundupan Bawang Ilegal

April 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved