
VISIONER PAPUA – Klarifikasi yang disampaikan pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni melalui kuasa hukumnya di salah satu media online justru menguatkan dugaan penyimpangan anggaran di sekretariat DPRD.
Menanggapi kisruh tersebut, Koalisi pemerhati tindak pidana korupsi Teluk Bintuni Sisar Matiti mengecam akan melakukan aksi di depan Kejagung dan KPK apabila tidak ditindaklanjuti.
“Kami bicara karena ada data, dan kami paham peraturannya. Jadi kuasa hukum itu yang justru tidak mengerti mekanisme penganggaran di DPRD,” ungkap Irfan selaku Kordinator Sisar Matiti saat ditemui oleh awak media. Selasa, 10 Maret, 2026.
Dia mengungkapkan, yang di maksud operasional DPRD itu ada dalam kegiatan layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD sub kegiatan, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, ketua memperoleh 150 juta per tahun sedangkan 3 wakil ketua memperoleh 300 juta per tahunnya.
Adapun belanja rumah tangga (BURT) itu kegiatan berbeda dan bisa dicek pada biro hukum provinsi Papua Barat, dalam penganggaran disebut layanan administrasi DPRD sub kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD, nominalnya 1,8M per tahun untuk ketua DPRD dan 4,8M per tahun untuk wakil ketua.
“Sekarang kalau pimpinan bilang tidak menempati rujab maka kemana uang 6M itu? Karenanya, kami mendesak APH terutama Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera melakukan penyidikan terhadap penggunaan anggaran DPRD Tahun 2025 agar tidak terulang lagi di tahun ini,” ujar Irfan.
Pihaknya juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kenaikan tunjangan DPRD yang mencapai 12 juta/orang/bulan berupa tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan, termasuk dugaan renovasi ruang kerja pimpinan yang dilakukan tanpa proses pengadaan alias pekerjaan mendahului kontrak.
“DPRD harus bertanggung jawab kepada rakyat karena gaji dan tunjangannya serta fasilitas yang dinikmati adalah uang rakyat Kabupaten Teluk Bintuni”, pungkas Irfan. (*)


