Jakarta – Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Her, mengaku menginap di Hotel Grand Hyatt saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Diketahui, Haji Her diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia mengatakan, penyidik menanyakan tempatnya menginap selama berada di Jakarta. “Ditanya menginap di mana, saya jawab di Grand Hyatt,” kata Haji Her usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Apriln2026.
Ia mengatakan, penyidik sempat menyinggung biaya menginap di hotel tersebut. “Katanya mahal tapi saya jawab, saya kan banyak uang,” ujarnya.
Pantauan dilokasi, Haji Her menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.58 WIB hingga 16.35 WIB. Ia juga mengaku didalami soal perkenalan dengan tersangka di kasus tersebut.
“Dikonfirmasi saja, ditanya kenal atau tidak dengan para tersangka. Saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada wartawan.
Haji Her juga memastikan, tidak mengetahui terkait dugaan praktik pengurusan cukai rokok yang tengah diusut KPK. “Saya jawab apa adanya semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her. Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
“Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 April 2026.
“Apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” kata Setyo, menambahkan.
KPK menyebut pemanggilan saksi tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua pihak. Melainkan sejumlah pengusaha rokok guna mendapatkan gambaran utuh praktik yang terjadi.
KPK memastikan, pengenaan cukai pada komoditas seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki peran penting. Baik untuk pengendalian konsumsi maupun sebagai sumber penerimaan negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak swasta.
Selain mengusut dugaan suap terkait importasi, KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. Pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka didalami terkait aliran dana serta mekanisme dugaan pelanggaran di sektor cukai.
