JAKARTA, INDONESIA VISIONER – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima nilai divestasi saham 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar USD1,7 miliar. Nilai tersebut pun dinilai terlalu besar untuk Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot mengatakan, pemerintah memiliki pandangan lain dengan nilai divestasi saham yang disampaikan Freeport. Namun, Bambang tidak rinci menjelaskan kapan surat dilayangkan dan apa isi surat tersebut.
“Saya kasih tanggapan surat kemarin. Yang USD1,7 miliar kan keberatan. Kemarin, sudah ke Freeport. Masih belum sesuai,” tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/4/2016).
“Jadi kita menyampaikan bahwa kami menyatakan bahwa sementara harga belum sepakat. Belum ada angka yang ditawarkan dari pemerintah. Makanya dalam 60 hari belum bisa dihitung,” tuturnya.
Bambang menambahkan, setiap perhitungan divestasi parameternya berbeda-beda. Jadi tidak bisa disamakan parameter pemerintah dan Freeport. “Pemerintah hitung sendiri dan Freeport sendiri. Artinya, ini harus dibicarakan sampai ada persamaan parameternya,” tandasnya. (Hdr-VIS)






