Jakarta, IndonesiaVisioner–. Rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty yang saat ini tengah dibahas di parlemen oleh Komisi XI, masih menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah dana hasil kejahatan dari korupsi, narkoba dan terorisme maupun kejahatan lainnya.
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan (Menkeu) menngemukakan, dalam tax amnesty nantinya tidak akan melihat dari mana sumber dana wajib pajak (WP) yang akan diikutsertakan dalam tax amnesty.
“Pajak tidak lihat sumber dana. Mau dana halal, haram, setengah haram yang penting harus bayar pajak,” ujar Bambang di jakarta, Rabu (27/4/2016).
Bambang menambahkan, intinya Kemenkeu tidak akan menentukan pidana atas WP yang membayar pajak. Sebab Kemenkeu hanya menerima pembayaran pajaknya, dan yang diampuni itu pelanggaran pajaknya.
“Kalau uang itu didapat dari pidana lain silahkan dibuktikan. Kita nggak akan halangi,” tambahnya
Dengan kemungkinan tersebut, hal ini tidak akan menutupi seorang WP yang mengikuti tax amnesty. Namun proses ini tidak bisa menggunakan data yang didapat Kementerian Keuangan atas tax amnesty.
Hal ini memanbuat RUU tax amnesty jika disahkan bakan menjadi undang-undang yang sangat spesial. Sebab beberapa pasal yang menjadi keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) masih bersinggungan nantinya tidak akan diindahkan.
“PPATK sudah kita koordinasikan, dan telah sepakat,” Tutup bambang (MR. Vis)






