Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KORNAS MP BPJS Minta Jaminan Kesehatan Pekerja Dikelola BP Jamsostek

by Visioner Indonesia
November 28, 2019
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Visioner.id – Carut marutnya tata kelola program jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga tembus defisit Rp 32 triliun di tahun 2019 ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan.

Meski pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% pada tahun 2020, potensi defisit tetap akan terus terjadi. Hal ini akibat peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan terlalu besar hingga mencapai lebih dari 222 juta orang. Demikian disampaikan Hery Susanto Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (27/11/2019) kemarin.

“Pemerintah melalui BPJS Kesehatan tidak mampu mengelola JKN akibat tersentralisasi nya pengelolaan JKN seluruh rakyat Indonesia semuanya di BPJS kesehatan,” kata Hery Susanto.

Pengelolaan JKN mestinya tidak lagi menjadi domain total BPJS Kesehatan. Beban kepesertaan yang ditanggung BPJS Kesehatan terlalu besar.

Menurut Hery Susanto, segmen peserta JKN harus dipilah dan dibagi berdasarkan kelas pekerja. Untuk jaminan kesehatan pekerja baik pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikelola oleh BP Jamsostek.

“Negara melalui BPJS Kesehatan hanya mengurusi JKN peserta bantuan iuran (PBI) dan ASN maupun non ASN yang dibayar menggunakan APBN dan APBD, untuk itu beban kepesertaan harus dibagi jangan semuanya dikelola BPJS Kesehatan,” katanya.

PBPU yang selalu dijadikan kambing hitam karena sering menunggak iuran harus dipilah, yang tidak mampu karena tergolong warga miskin masuk daftar peserta bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggungan APBN dan APBD, sedangkan PBPU yang mampu program JKN nya dikelola BP Jamsostek. Sedangkan peserta bukan pekerja masuk dalam daftar PBI yang diurusi BPJS Kesehatan.

“Dengan segmen peserta dari unsur pekerja penerima upah dan peserta bukan penerima upah dikelola BP Jamsostek maka beban BPJS kesehatan menjadi berkurang dan hanya fokus urusi PBI, ASN dan non ASN,” kata Hery Susanto.

BP Jamsostek mencatat surplus dana kelolaannya sebesar Rp 410 triliun, sedangkan BPJS kesehatan selalu defisit hingga Rp 32 triliun. Tentu untuk upaya itu harus dilakukan pembenahan tata kelola dan revisi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Efek dari perubahan tata kelola kepesertaan ini maka beban BPJS kesehatan dalam pelayanan kepesertaan akan berkurang dan jumlah peserta BP Jamsostek akan bertambah.

“BPJS Kesehatan hanya urusi PBI dan ASN maupun non ASN, maka resiko defisit BPJS Kesehatan murni menjadi tanggungan negara, sedangkan pembiayaan JKN pekerja di BP Jamsostek relatif bisa terbantu karena dana kelolaan yang cukup kuat,” kata Hery Susanto.

Hal ini sangat penting, mengingat dana kelolaan BP-Jamsostek itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Prinsip kesembilan dari BPJS yakni “Hasil pengelolaan dana jaminan sosial harus digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta,” pungkasnya. (*)

Tags: BPJS Kesehatanmp bpjs
Previous Post

HMI KORKOM NASIONAL ITN Malang Bakal Blokade Jalan Evaluasi Kedatangan Wakil Presiden

Next Post

Ajak Pelajar Tanamkan Cinta Literasi, Kompak Goes to Sekolah ke MAN 2 Pamekasan

Related Posts

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026
Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing
Nasional

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

TERPOPULER

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved