JAKARTA, Visioner.id- Ema Umiyyatul Chusnah, anggota Komisi IV DPR-RI asal Jombang Jawa Timur, memperingatkan Badan Karantina khusus bidang impor pangan agar berhati-hati dan meningkatkan pengawasan ekstra terhadap produk impor pangan
Menurut Ema, kita sangat perlu sekali untuk berhati-hati, supaya produk impor yang masuk ke negara kita benar-benar higienis, tidak ada kandungan bakteri di dalamnya. Jangan sampai kejadian luar biasa yang terjadi pada bulan Maret-April 2020 di beberapa negara seperti USA, Kanada, dan Australia, juga menimpa masyarakat kita apalagi saat ini kita sedang menuju fase kenormalan baru akibat virus corona atau Covid-19, ujarnya. Sabtu (27/06/2020).
Di tengah maraknya kasus Covid-19, beberapa waktu lalu kita sudah dikejutkan dengan kasus baru yang menimpa beberapa negara di wilayah Amerika Serikat. Kasus kematian yang terjadi dibeberapa negera tersebut, diyakinj berasal dari “Jamur Enoki” yang mengandung bakteri listeria monocytogenes
Baca juga : http://www.visioner.id/nasional/18869/ema-umiyyatul-chusnah-sebut-rapbn-2021-bergantung-pada-upaya-pemerintah-melawan-covid-19.html
Jamur Enoki merupakan jenis makanan yang berasal dari Korea Selatan, pasalnya makanan tersebut mengandung bakteri listeria yang cukup mematikan. Meski hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus KLB akibat kontaminasi bakteri dari jamur tersebut, namun, kita perlu waspada. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Badan Karantina untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor yang masuk, Tegas Ema Umiyyatul Chusnah
Merujuk ke- pasal 35 tentang Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa setiap produk pangan impor yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disertai dengan sertifikat kesehatan dari tempat asal untuk menjamin mutu produk tersebut bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, Ujar anggota komisi IV DPR-RI Ema Umiyyatul Chusnah.
Kami meminta kepada Badan Karantina agar meningkatkan kinerja Badan Karantina secara maksimal dalam melakukan pengawasan, serta memastikan produk-produk impor yang masuk sudah berizin dan mempunyai sertifikat jaminan mutu. Badan Karantina merupakan garda terdepan yang mengatur keluar masuknya produk dari dalam dan luar negeri, sekaligus benteng utama terhadap gempuran produk-produk asing, Ujar Ema
Untuk mempermudah pengawasan terhadap produk luar negeri, kami dari Komisi IV akan mendorong adanya pelayanan satu atap, sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2019, dimana Pemerintah diminta segera menyatukan Badan Karantina yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga dengan membentuk Badan Karantina Nasional serta membuat regulasi turunannya, Ujar Ema Umiyyatul Chusnah
Pengesahan UU terkait Badan Karantina sudah di sahkan dalam Sidang Paripurna DPR tahun lalu, guna meningkatkan pengawasan terhadap produk impor yang masuk. Namun, sampai hari ini ditingkat Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih berdiri Badan Karantina masing-masing, Kata Politisi PPP Ema Umiyyatul Chusnah
Kami dari komisi IV DPR-RI berharap agar Pemerintah segera memberlakukan Undang-Undang yang ada, supaya kinerja Badan Karantina lebih efektif dan efisien kedepannya, Tutup Ema.