Cirebon– Keluarga Peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Nana L Wiajaya (35) warga Desa Tegal Gubuk Kabupaten Cirebon mendapat santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cirebon. Almarhum Nana bekerja sebagai pendamping desa dan anggota Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Cirebon, meninggal karena sakit sepulang kerja (21/10).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Cirebon menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta dan Rp 566.990 jaminan hari tua (JHT) kepada keluarga Nana di rumahnya (7/11).
Sejak 3 bulan yang lalu, Nana (alm) mendaftar sebagai peserta BPJS TK melalui geraimpbpjs payment point online banking (ppob) mitra PT Bakoel Nusantara yang merupakan agregator resmi BPJS TK. Ia mengikuti 3 program BPJS TK jalur bukan penerima upah (BPU) melalui program jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT).
Hadir dalam penyerahan santunan BPJS TK yakni Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Andry Rubiantara, Hery Susanto Koordinator Nasional MP BPJS (KORNAS MP BPJS), Fitrah Malik (KORCAB MP BPJS) Cirebon, Edi Sugandi (Kord Zona MP BPJS) Kabupaten Cirebon, Didi Sarudi (Sekdes Tegalgubug), Bripka Makmud ( Babinkantibmas), Sertu Latifu ( babinsa tegalgubug), dan Iiz Riza Raki Putra (Kasi Pemerintahan Kec. Arjawinangun).
Hery Susanto (KORNAS MP BPJS) mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut merupakan keharusan yang diperoleh peserta BPJS TK sebagai tanggung jawab program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Almarhum Nana ini mestinya ditanggung oleh negara karena ia sebagai pendamping desa dan masuk sebagai pekerja penerima upah (PU), namun atas inisiatif pribadi ia mendaftar melalui geraimpbpjs sebagai bukan penerima upah (BPU),” kata Hery Susanto.
Hery mengatakan MP BPJS sebagai mitra BPJS TK hadir di tengah masyarakat untuk turut serta mendorong peningkatan kepesertaan BPJS TK baik jalur pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. “Melalui sosialisasi program dan tata kelola klaim BPJS TK, MP BPJS terus partisipasi melakukan sosialisasi program dan pendampingan peserta BPJS TK hingga ke level desa, sebab jika andalkan karyawan BPJS TK saja tidak akan mampu hadir di tengah rakyat,” tegas Hery Susanto.
Pada kesempatan yang sama, Kacab BPJS TK Cirebon Andry Rubiantara mengatakan pihaknya segera merespons laporan kasus kematian yang dialami almarhum Nana dari pihak MP BPJS dan menyerahkan santunan JKM serta JHT kepada keluarganya sebagai ahli waris. “Ini adalah komitmen kami dalam memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS TK, dengan membayar iuran Rp 16.800/bulan, peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja otomatis yang mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 24 juta” kata Andry Rubiantara.
Ia menambahkan jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga berisiko meninggal dunia atau cacat tetap maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ke pihak BPJS TK.