Jakarta, 18 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dua panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Keputusan untuk menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa belum diambil sebelum evaluasi tersebut rampung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Nusron telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Dalam surat itu, ia menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri, yang disebut ke Malaysia .
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan. Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) .
Evaluasi Kewajaran Alasan
Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan menganalisis apakah alasan yang disampaikan Nusron tergolong patut dan wajar. Hasil evaluasi itu yang akan menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan dijadwalkan ulang atau masuk ke tahap panggilan kedua .
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi,” ujarnya .
KPK menegaskan bahwa sesuai ketentuan KUHAP terbaru, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemanggilan maksimal dua kali. Surat perintah membawa baru dapat diterbitkan apabila saksi kembali tidak hadir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan .
“Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat. Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit, tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter, itu tidak bisa terpenuhi, artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua. Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah membawa,” jelas Taufik .
Dua Kali Mangkir
Panggilan pertama terhadap Nusron dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN . KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dan baru mengirimkan surat penundaan dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia .
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengingatkan komitmen Nusron yang pada 18 September 2026 menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum. “Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Setyo .
Dorongan Jemput Paksa
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK sudah dapat menerbitkan surat perintah membawa karena Nusron telah dua kali mangkir. Ia juga mempertanyakan apakah perjalanan dinas ke Malaysia tersebut telah mendapat izin dari Presiden .
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai alasan perjalanan dinas ke Malaysia tidak wajar. Menurutnya, kunjungan kerja ke luar negeri seharusnya dapat ditunda jika Nusron benar-benar berniat kooperatif mematuhi proses hukum .
“Kalau betul mau kooperatif dan punya niat baik, itu yang harus didahulukan. Karena kalau kunjungan ke Malaysia, itu bisa ditunda sebetulnya,” ujar Laode .
Keterangan Nusron Dibutuhkan
KPK menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara secara utuh. Penyidik akan menelusuri aliran dana dan alur perintah dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan setoran internal terkait rotasi dan mutasi jabatan .
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yaitu Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politisi Partai Golkar), Erwin, dan Muhammad Fakhry .
Hingga berita ini diturunkan, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi. KPK belum menerbitkan surat perintah membawa dan masih menunggu hasil evaluasi penyidik atas alasan yang disampaikan.





















