Jakarta, Indonesia Visioner-
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menggagalkan rencana kenaikan iuran Badan Rencana Jaminan Sosial (BPJS). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, BPJS yang akan diberlakukan per 1 april 2016, demi menutup defisit operasional yang mencapai lebih Rp 7 triliun, sejak 2014.
“Terlepas soal tarif, kebijakan menaikkan tarif iuan BPJS untuk peserta mandiri adalah tidak mempunyai empati, disaat pertumbuhan ekonomi lesu dan daya memblei masyarakat menurun juga,” kata Tulus saat dikonfirmasi Visioner, Senin (14/3)
Tulus menjelaskan ada 6 poin yang menjadi alasan mengapa kenaikan BPJS harus dibatalkan. Pertama, hingga saat ini BPJS belum mempunyai standar peleyanan minimal yang jelas, sehingga hampir pelayanan semua di lini BPJS masih belum maksimal dan mengecewakan masyarakat.
“Laporan banyak sekali pasien yang masih ditolak oleh Rumah Sakit tanpa alasan yang jelas. Kadang diterima Rumah Sakit, tapi pelayanan sangat timpang dengan peserta non BPJS,” jelas Tulus. (Mr.Vis)


