Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pengamat Nilai MBG Tak Tepat Dilindungi UUD

by Visioner Indonesia
Januari 21, 2026
in Lifestyle
Reading Time: 2min read
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sejumlah pengamat menilai usulan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tidak tepat dan berpotensi menimbulkan permasalahan tata kelola kebijakan. Mereka menilai MBG merupakan program teknis yang seharusnya dievaluasi secara berkala, bukan dikunci sebagai norma dasar negara.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menegaskan keinginan sebuah program tidak ditentukan oleh siapa presidennya, melainkan oleh kualitas tata kelola kebijakannya. Menurutnya, di banyak negara, program yang berhasil baru dilembagakan dalam undang-undang setelah tata kelolanya terbukti baik.

“Kalau MBG di Indonesia ini masih sangat politis dan cenderung bermotif ekonomi, bukan murni sebagai cara meningkatkan penerima gizi. Ditambah lagi anggarannya diambil dari pos pendidikan. Ini kok langsung mau dimasukkan ke undang-undang,” kata Nailul kepada awak media, Rabu (21/1).

Senada, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyu Askar, menilai kebijakan tidak harus dikunci melalui UUD. Ia menekankan, banyak strategi program justru berumur panjang karena kualitas dan relevansinya, bukan karena dipaksakan melalui konstitusi.

“Kalau sebuah program dipaksa bertahan lewat UUD, itu justru menunjukkan dukungan publiknya lemah. Program yang baik akan bertahan dengan sendirinya karena diterima masyarakat dan relevan secara fiskal,” kata Media.

Ia mengingatkan sistem pemerintahan Indonesia yang presidensial memberi mandat rakyat secara periodik. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan tidak bisa dikunci untuk memaksa presiden berikutnya melanjutkan program tertentu tanpa ruang evaluasi.

Lebih lanjut, Media menegaskan bahwa MBG merupakan program teknis dan operasional, bukan norma dasar negara. Menurutnya, UUD seharusnya mengatur prinsip, hak, dan kewajiban warga negara, bukan kebijakan teknis yang membutuhkan kesalahan dan evaluasi secara berkala.

“Kalau program teknis seperti MBG dimasukkan ke UUD, nanti akan sulit dievaluasi, rawan dipolitisasi, dan justru menyimpang dari fungsi konstitusi itu sendiri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum berupa undang-undang.

Menurutnya, perlindungan hukum diperlukan agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada siapa presiden yang menjabat.

“Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada presiden siapa yang memimpin nanti. Itu diwujudkan dalam bentuk perlindungannya, dalam bentuk undang-undang,” ujar Yahya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX, Selasa (20/1).

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan MBG sebagai program yang dilindungi undang-undang. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan yang matang.

“Saya mendukung usulan MBG dilindungi undang-undang, tapi harus dibicarakan, seperti di India terkait dengan keberlanjutan program,” kata Dadan.

Previous Post

Detail Menu MBG Ramadan dan Proses Pembagiannya

Next Post

DPR Beri Sinyal Dukung Pegawai MBG jadi PPPK

Related Posts

Lifestyle

Dasco Ajak Publik Jaga Kesantunan Digital, Persatuan Bangsa di Atas Segalanya

Maret 7, 2026
Lifestyle

Ramai Masyarakat Ikut Program Mudik Gratis Lebaran

Februari 27, 2026
Lifestyle

BGN Buka Diri Terhadap Kritik: Transparansi Jadi Kunci Menjaga Mutu Makan Bergizi Gratis

Januari 30, 2026
Lifestyle

MBG Tembus 59,8 Juta Jiwa, Sudahkah Berdaulat dari Pangan Impor?

Januari 24, 2026
Ekonomi

DPR Beri Sinyal Dukung Pegawai MBG jadi PPPK

Januari 21, 2026
Lifestyle

Detail Menu MBG Ramadan dan Proses Pembagiannya

Januari 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Instruksi Galak Presiden ‘Sikat’ Dapur Nakal: Nanik S. Deyang Suspend 10.030 Unit Bermasalah

Masyarakat dan Aktivis Apresiasi Polri: Sinergi TNI Ungkap Kasus Air Keras

Setahun Danantara, Mandiri Dukung Pendidikan Nasional

TERPOPULER

Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Pemuda Muslimin Jakarta Utara Apresiasi Terobosan Kemenimipas

Lapor ke Prabowo Soal Anggaran, Purbaya Pastikan APBN Aman

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Instruksi Galak Presiden ‘Sikat’ Dapur Nakal: Nanik S. Deyang Suspend 10.030 Unit Bermasalah

Masyarakat dan Aktivis Apresiasi Polri: Sinergi TNI Ungkap Kasus Air Keras

Setahun Danantara, Mandiri Dukung Pendidikan Nasional

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved