Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

by Visioner Indonesia
September 1, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

Jakarta, 1 September 2026 – Pasal yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dinilai melanggar hukum kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah mahasiswa dan seorang peneliti mengajukan uji materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum .

Permohonan dengan nomor 311/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh enam orang, salah satunya adalah peneliti hak asasi manusia, Muhammad Farzha Putra. Mereka menilai aturan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memutus akses secara sepihak itu berpotensi membatasi hak warga negara untuk memperoleh, menyampaikan, dan mengekspresikan informasi maupun pendapat yang dijamin konstitusi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum .

Cek Kosong di Era Digital

Para penggugat menyebut pasal tersebut tidak mencantumkan alasan hukum yang jelas dan tidak menyediakan mekanisme bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum atau banding. Akibatnya, warga negara aktif di ruang digital terancam terkena pemutusan akses secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi. “Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta berpotensi membatasi hak para Pemohon,” ujar Farzha dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (31/8) .

Kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka menilai pasal tersebut ibarat memberikan “cek kosong” kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran tanpa kewajiban menjelaskan alasan yang jelas . Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam sidang meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) mereka, misalnya dengan menunjukkan bukti kerugian konstitusional nyata sebagai pengguna aktif media sosial .

Alternatif: Putusan Pengadilan

Sebagai alternatif, para pemohon meminta agar kewenangan memutus akses hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Mereka berharap putusan MK dapat menjawab kekhawatiran publik bahwa pasal tersebut bisa menjadi preseden berbahaya yang membatasi kebebasan berekspresi dan mengikat hak untuk mendapatkan informasi .

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan, yang harus diserahkan paling lambat pada 14 September 2026 .

Previous Post

Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam, KKP Perketat Pengawasan 6 Program Utama

Next Post

Skotlandia Didesak Terapkan Penuh Boikot dan Sanksi terhadap Israel

Related Posts

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi
HUKUM

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

September 1, 2026
Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif, JAN: Modal Kuat Jaga Kepercayaan Publik
HUKUM

Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif, JAN: Modal Kuat Jaga Kepercayaan Publik

September 1, 2026
Amran “Bersih-bersih” Kementan, 13 Pejabat Dicopot Gara-gara Judol!
HUKUM

Amran “Bersih-bersih” Kementan, 13 Pejabat Dicopot Gara-gara Judol!

September 1, 2026
Ibam Kecewa Vonis Nadiem Diperberat: “Keadilan Bukan Ditentukan Suara Mayoritas!”
HUKUM

Ibam Kecewa Vonis Nadiem Diperberat: “Keadilan Bukan Ditentukan Suara Mayoritas!”

September 1, 2026
Warga Tewas Setelah Demo 27 Agustus, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas!
HUKUM

Warga Tewas Setelah Demo 27 Agustus, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas!

September 1, 2026
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi di Kampus Lain
HUKUM

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi di Kampus Lain

September 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke TNI Tertinggi, DPR Terendah

Irjen Agus Suryonugroho Purnabakti: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

Ario Soejono, Putra Tulungagung yang Jadi Menteri Pertama di Pemerintahan Belanda

Skotlandia Didesak Terapkan Penuh Boikot dan Sanksi terhadap Israel

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

TERPOPULER

Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke TNI Tertinggi, DPR Terendah

Irjen Agus Suryonugroho Purnabakti: Seragam Polantas Adalah Janji kepada Masyarakat

Muhadjir Effendy Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji di Sidang Korupsi

Ario Soejono, Putra Tulungagung yang Jadi Menteri Pertama di Pemerintahan Belanda

Skotlandia Didesak Terapkan Penuh Boikot dan Sanksi terhadap Israel

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved