Jakarta, 1 September 2026 – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 15 tahun penjara mendapat reaksi tajam. Suami Nadiem, Ibam, menyuarakan kekecewaan dan menyebut keputusan tersebut sebagai “penyalahgunaan hukum”.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya intervensi dan tekanan terhadap hakim. Ia mengkritik majelis hakim yang dinilai hanya mendengar keinginan jaksa tanpa menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Masih ada fakta hukum yang mencengangkan dan belum terkuak,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Dari 10 Tahun ke 15 Tahun Penjara
Putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8) malam oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis sebelumnya. Jika pada tingkat pertama Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar, kini hukuman pokoknya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim banding mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun. Vonis denda tetap sama, yaitu Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, majelis hakim juga mengubah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp1,09 triliun.
Ibam: “Kalau Hukum Itu Yang Benar, Saya Tunduk, Tapi Ini Kekeliruan”
Kepada wartawan, Ibam menyampaikan kekecewaannya dan menyatakan akan terus memperjuangkan kebenaran melalui kasasi. “Saya yakin hukum itu akan tetap menang. Keadilan bukan ditentukan oleh suara mayoritas, tapi keadilan ditentukan oleh fakta-fakta yang objektif dan terukur,” tegasnya.
Ibam menilai vonis ini sebagai “penyalahgunaan hukum” dan langkah mundur bagi sistem peradilan Indonesia. Ia menyebut bahwa putusan banding didasarkan pada tekanan publik tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. “Tapi kalau hukum itu yang benar, saya tunduk. Tapi kalau hukum itu kekeliruan, kita harus perjuangkan,” ujarnya.
Kasasi: Akhir Perjalanan Hukum?
Dengan adanya putusan banding yang merugikan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Nadiem sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan PT DKI Jakarta ini menjadi sorotan publik dan menambah kontroversi dalam proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari setahun. Kini, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan banding atau memberikan keadilan yang diharapkan oleh pihak Nadiem.






