Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Ibam Kecewa Vonis Nadiem Diperberat: “Keadilan Bukan Ditentukan Suara Mayoritas!”

by Visioner Indonesia
September 1, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Ibam Kecewa Vonis Nadiem Diperberat: “Keadilan Bukan Ditentukan Suara Mayoritas!”

Jakarta, 1 September 2026 – Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 15 tahun penjara mendapat reaksi tajam. Suami Nadiem, Ibam, menyuarakan kekecewaan dan menyebut keputusan tersebut sebagai “penyalahgunaan hukum”.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa putusan tersebut mencerminkan adanya intervensi dan tekanan terhadap hakim. Ia mengkritik majelis hakim yang dinilai hanya mendengar keinginan jaksa tanpa menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Masih ada fakta hukum yang mencengangkan dan belum terkuak,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/8).

Dari 10 Tahun ke 15 Tahun Penjara

Putusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8) malam oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis sebelumnya. Jika pada tingkat pertama Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar, kini hukuman pokoknya diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Majelis hakim banding mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun. Vonis denda tetap sama, yaitu Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, majelis hakim juga mengubah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Ibam: “Kalau Hukum Itu Yang Benar, Saya Tunduk, Tapi Ini Kekeliruan”

Kepada wartawan, Ibam menyampaikan kekecewaannya dan menyatakan akan terus memperjuangkan kebenaran melalui kasasi. “Saya yakin hukum itu akan tetap menang. Keadilan bukan ditentukan oleh suara mayoritas, tapi keadilan ditentukan oleh fakta-fakta yang objektif dan terukur,” tegasnya.

Ibam menilai vonis ini sebagai “penyalahgunaan hukum” dan langkah mundur bagi sistem peradilan Indonesia. Ia menyebut bahwa putusan banding didasarkan pada tekanan publik tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. “Tapi kalau hukum itu yang benar, saya tunduk. Tapi kalau hukum itu kekeliruan, kita harus perjuangkan,” ujarnya.

Kasasi: Akhir Perjalanan Hukum?

Dengan adanya putusan banding yang merugikan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Nadiem sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Keputusan PT DKI Jakarta ini menjadi sorotan publik dan menambah kontroversi dalam proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari setahun. Kini, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan banding atau memberikan keadilan yang diharapkan oleh pihak Nadiem.

Previous Post

Warga Tewas Setelah Demo 27 Agustus, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas!

Next Post

Rupiah Berhasil Bangkit Setelah Sempat Terpeleset ke Rp17.702

Related Posts

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”
HUKUM

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

September 1, 2026
Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif, JAN: Modal Kuat Jaga Kepercayaan Publik
HUKUM

Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif, JAN: Modal Kuat Jaga Kepercayaan Publik

September 1, 2026
Amran “Bersih-bersih” Kementan, 13 Pejabat Dicopot Gara-gara Judol!
HUKUM

Amran “Bersih-bersih” Kementan, 13 Pejabat Dicopot Gara-gara Judol!

September 1, 2026
Warga Tewas Setelah Demo 27 Agustus, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas!
HUKUM

Warga Tewas Setelah Demo 27 Agustus, Kompolnas: Harus Diusut Tuntas!

September 1, 2026
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi di Kampus Lain
HUKUM

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terjadi di Kampus Lain

September 1, 2026
Polri Dinilai Berhasil Cegah Eskalasi Kerusuhan Saat Demonstrasi 27 Agustus
HUKUM

Polri Dinilai Berhasil Cegah Eskalasi Kerusuhan Saat Demonstrasi 27 Agustus

September 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam, KKP Perketat Pengawasan 6 Program Utama

KKP Dorong Sinergi BUMN Percepat Swasembada Garam Nasional 2027

“Prabowo Tutup 290 BUMN, Klaim Hemat Dana hingga Rp50 Triliun”

Dua Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 1.088 Personel Polisi Dikerahkan

Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif, JAN: Modal Kuat Jaga Kepercayaan Publik

TERPOPULER

UU ITE Digugat ke MK: Kewenangan Pemerintah Putus Akses Dinilai “Cek Kosong”

Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam, KKP Perketat Pengawasan 6 Program Utama

KKP Dorong Sinergi BUMN Percepat Swasembada Garam Nasional 2027

“Prabowo Tutup 290 BUMN, Klaim Hemat Dana hingga Rp50 Triliun”

Dua Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 1.088 Personel Polisi Dikerahkan

Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif, JAN: Modal Kuat Jaga Kepercayaan Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE

Indonesia Visioner - All Rights Reserved