Jakarta, 1 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah mencurigai modus serupa berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya dengan sistem yang sama.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri indikasi serupa di beberapa PTN. Dugaan ini muncul setelah terungkap kasus di Unsoed yang melibatkan enam tersangka, termasuk Rektor Akhmad Sodiq.
“Kami tidak menutup kemungkinan praktik ini terjadi di kampus lain. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Taufik dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/8/2026).
Modus Serupa di Kampus Lain
KPK mendapati adanya pola serupa dalam kasus Unsoed, di mana jalur mandiri dimanfaatkan sebagai ladang korupsi. Belum ada konfirmasi resmi mengenai kampus mana yang sedang dalam penyelidikan.
Temuan KPK sebelumnya menunjukkan sejumlah celah yang rentan dimanfaatkan di banyak PTN:
- Sistem BLU yang Longgar: Status Badan Layanan Umum (BLU) memberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
- Akses Tanpa Pengawasan: Kasus di Unsoed menunjukkan praktik jual-beli kursi terjadi dengan sistem otorisasi yang tidak diawasi.
- Maraknya Pengepul dan Peran Guru: Oknum guru bertindak sebagai perantara, menawarkan kelulusan dengan harga bervariasi mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
DPR dan Aktivis Dorong Reformasi
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mendorong reformasi total sistem PMB. “Penerimaan mahasiswa harus transparan, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai kesempatan kuliah ditentukan oleh uang atau hubungan,” tegasnya.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai kasus Unsoed menjadi momentum pemerintah mengevaluasi jalur mandiri. “Sistem berbasis teknologi dapat mempersempit potensi suap dan harus ada posko pengaduan bagi calon mahasiswa,” ujarnya.
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengajukan tujuh rekomendasi, termasuk mewajibkan PTN membuka kuota dan hasil seleksi secara publik, serta memisahkan fungsi seleksi dan penerimaan pembayaran.
Kasus Unsoed Jadi Gerbang Pengembangan
KPK masih mendalami kasus Unsoed untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Hingga kini, KPK telah menahan enam tersangka, termasuk mantan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto dan pihak swasta yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Kasus Unsoed menjadi peringatan bagi seluruh PTN di Indonesia. KPK mengoordinasikan hasil penyidikan dengan Kedeputian Pencegahan untuk menutup celah korupsi.
“Modus dan titik-titik rawan akan kami sampaikan untuk dilakukan penguatan, atau bahkan secara frontal dihapus jalur mandirinya,” pungkas Taufik.






