Visioner.id Jakarta- Ditunjuknya Ignatius Jonan sebagai Menteri ESDM disambut baik oleh Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) .
“Kami menyambut baik kehadiran Pak Jonan selaku Menteri ESDM, Profesionalitas Pak Jonan dibutuhkan dalam me-manage sektor ESDM untuk berjalan lebih baik,” ujar Yapit Saptaputra, Sekretaris Jenderal SP SKK Migas dalam Siaran Pers di Jakarta, Selasa (18 /10/2016).
Ketiadaan pengalaman Menteri Jonan dalam penanganan sektor ESDM bukanlah masalah utama, dan Yapit optimis jika Menteri ESDM yang baru dapat segera menyesuaikan dan dapat segera bekerja optimal untuk memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara, “tangan dingin beliau dalam menangani KAI walaupun background sebelumnya adalah Bankir dan juga pembenahan-pembenahan yang dilakukan pada Kementerian Perhubungan adalah bentuk nyata Profesionalitas Pak Menteri dalam menangani Institusi dimana beliau ditempatkan,” katanya.
SP SKK Migas juga meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru agar Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) agar menjadi prioritas dalam agenda kerja beliau karena kunci dari penanganan sektor migas berada pada revisi undang-undang migas yang masih terkatung-katung.
“Paket ekonomi Presiden Jokowi sd Paket ke XII, dan diikuti oleh adanya revisi Undang-undang Migas yang baru tentunya akan semakin menarik posisi Indonesia kedalam daftar Negara yang layak untuk berinvestasi terutama dari sisi migas, bisa kita lihat lesunya penawaran-penawaran wilayah kerja beberapa tahun ini karena belum adanya kepastian hukum dan justru banyak disinsentif yang diberikan kepada para investor,” ujarnya.
Selain itu SP SKK Migas menyampaikan agar target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan Negara tapi lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional. “Multiplier efek harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan Negara,”.
Terkait dengan temuan BPK atas SKK Migas dan diberikannya opini Adverse kepada SKK Migas, sebagaimana hasil pertemuan Serikat Pekerja SKK Migas dengan Auditor Utama VII opini tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi Pemerintah untuk lebih memperhatikan kejelasan status SKK Migas. Tragedi 12 November 2012 telah berjalan nyaris 4 tahun dan bentuk badan SKK Migas sendiri yang berupa Satuan kerja tentunya menciptakan ketidakpastian bagi para Pekerjanya.
Hal ini tentunya harus disikapi secara serius oleh Pemerintah. Ketidakjelasan bentuk lembaga secara undang-undang menyebabkan timbulnya potensi masalah yang tidak aka nada habisnya yang kedepannya justru akan mengganggu proses pengelolaan industri hulu migas mulai dari masalah penganggaran, ketenagakerjaan dan masalah-masalah lain yang dihadapi oleh KKKS saat ini “Hal tersebut juga merupakan urgensi lain kenapa percepatan revisi undang-undang migas kembali lagi saya sampaikan harus dipercepat,” ujar Yapit.
SP SKK Migas juga meminta jaminan kepastian pekerjaan dan jaminan hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku jika terjadi perubahan sistem kelembagaan dari yang saat ini hanya sementara menjadi permanen. “Sebagai prajurit terdepan yang bertugas mengawal industri hulu migas, kami tentu saja siap ditempatkan kedalam bentuk organisasi manapun juga, nilai-nilai profesionalitas akan kami kedepankan, hanya saja Pemerintah jangan sampai alpa untuk menjamin hak-hak Pekerja” kata Yapit Saptaputra. (Vis/bal)

