
Jakarta – CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan lembaganya bakal mengadakan rapat terkait dengan pengambilalihan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Rosan mengatakan lembangannya telah menyiapkan kandidat badan usaha milik negara (BUMN) yang bakal mengambil alih pengelolaan tambang emas milik grup Astra tersebut.
“Ya sudah ada nama [BUMN], tapi kan belum bisa saya ucapin, nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi,” kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Rosan menerangkan Danantara bakal memastikan keberlanjutan operasi tambang emas Martabe selepas pemerintah memutuskan untuk mencabut izin Agincourt di tambang emas Martabe.
“Jadi yang pasti kita akan tindak lanjuti itu semua, tetapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting besok,” tuturnya.
Kendati demikian, Rosan enggan berkomentar ihwal kandidat BUMN yang mengelola tambang emas tersebut.
Sebelumnya, kolega Rosan di Danantara, Dony Oskaria membeberkan PT Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas bakal mengelola tambang emas bekas garapan Agincourt tersebut.
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara tengah mengkaji pengalihan aset tambang itu ke Perminas.
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih tambang emas Martabe.
Rencana tersebut diungkapkan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penjelasan itu disampaikan saat pemerintah memaparkan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Prasetyo mengatakan pemerintah tengah mengurus administrasi pencabutan 28 perusahaan tersebut di kementerian teknis masing-masing. Dia memastikan kegiatan operasional seluruh perusahaan itu telah berhenti.
“Kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan SK pencabutan ini juga tentunya berbeda-beda,” kata Prasetyo saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
