Jakarta, IndonesiaVisioner- Sekertaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan Versi Muktamar Jakarta, Achmad Dimyathi Natakusuma menilai Muktamar Islah yang digelar di Pondok Gede cacat hukum. Sebab, sejauh ini masih terdapat persoalan hukum karena Romahurmuziy selaku ketua hasil Muktamar Surabaya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kepengurusan PPP di Mahkamah Agung.
“Bagaimana mungkin dalam proses hukum bisa selenggarakan Muktamar, harusnya kan tunggu dulu hasilnya peninjauan kembali tersebut,” katanya saat dihubungi, Senin (11/4/2016)
Dimyathi tak mempersoalkan digelarnya Muktamar VIII versi islah di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur tersebut.
“Biar saja mereka bersilaturahmi, silakan saja kan bagus banyak bendera ka’bah yang berkibar,” katanya.
Dimyathi mengatakan kehadiran Presiden Jokowi dalam Muktamar VIII islah tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah acara dan bukan legalitas dalam muktamar. Sebab, itu adalah hal lumrah dalam memenuhi undangan saja. “Itu kan sudah biasa,” ucapnya.
Dimyathi menuturkan, meski dalam muktamar islah tersebut sudah memutuskan secara aklamasi Romahurmuziy sebagai Ketua Umum Partai, akan tetapi Dimyathi mengatakan akan menggelar Muktamar atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
“Kami akan menggelar Mukatamar, karena masa jabatan Muktamar Jakarta hingga 2019, atau kami akan menggelar Munaslub seperti golkar. (Vis/Jasn)






