Jakarta, IndonesiaVisioner-. Terorisme, yang dalam satu dekade terakhir menjadi perhatian dunia, bukan hanya merupakan musuh negara, tetapi juga musuh seluruh umat Islam. Hal ini senada dengan Hasil Rekomendasi OIC Young Leaders Summit (KTT Pemuda OKI) 2016, di Istanbul Turki beberapa waktu lalu. Kata Ade Budiman Secretary General OIC Youth of Indonesia (Sekjen Pemuda OKI Indonesia). Menurutnya, Terorisme adalah musuh kemanusiaan, karena bisa berdampak sangat luas. Maka harus diselesaikan secara komprehensif dan tuntas”.
“Terorisme juga tidak punya ideologi, apalagi dikaitkan dengan agama. Sehingga siapapun, termasuk negara, tidak boleh mengaitkan tindakan terorisme kepada agama tertentu, terlebih agama Islam. Karena hal ini bisa menimbulkan Islamophobia dan diskriminasi lainnya. Stigmatisasi terorisme terhadap agama tertentu, apalagi terhadap Islam, adalah bentuk teror itu sendiri”. katanya di Senayan Kamis (28/4/2016)
Hadirnya RUU Terorisme yang saat ini tengah digodok di DPR RI sebagai langkah Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Terorisme yg bertujuan untuk memenuhi azas keadilan dan HAM bukan sebaliknya. Jangan sampai UU Terorisme yang dilahirkan nantinya menjadi legitimasi bagi aparat penegak hukum semakin serampangan dalam penanganan kasus terorisme, seperti kasus Siyono beberapa waktu lalu. Harus ada perbaikan yg lebih komprehensif dan adil serta tidak mengabaikan hak-hak dasar seseorang.
Ade juga mengatakan harus ada definisi yang jelas tentang makna Terorisme dan teroris, jangan sampai kembali menimbulkan multi tafsir yang akhirnya menjadi bias. Kalau masih seperti ini, maka akan banyak warga sipil terutama bagi mereka yang berjanggut, bersorban dan bercadar dianggap radikal.
Makanya, harus ditafsirkan secara tegas definisi terorisme dan teroris ini.
Ade menyoroti beberapa pasal terutama dalam revisi UU Terorisme versi Pemerintah, di sana diperjelas apa itu terorisme dan bentuk kekerasan, seperti ancaman dan perbuatan yang merugikan negara. Kalau seperti ini, Ade menilai maka Koruptor bisa dianggap sebagai teroris karena telah merugikan bangsa dan negara.
Kemudian, apabila pelaku ditempatkan dalam tahanan tertentu seperti Alcatraz dan Guantanamo Kuba yang terkenal penjara kejam didunia, ini bukanlah bentuk rehabilitasi kepada mereka tapi upaya balasan atas kekejaman mereka dengan dibalas dengan kekejaman lagi, hal ini kontradiktif dengan pasal lainnya sebagai upaya rehabilitasi dan deradikalisasi.
Ade juga menambahkan, rehabilitasi jgn hanya kepada para pelaku tetapi juga kpd korban dan atau keluarga korban akibat aksi terorisme, karena mereka telah mengalami kerugian, baik secara psikologi maupun financial. Negara harus hadir disini dan diatur UU sebagai landasan hukumnya. Namun apabila Negara tdk memperhatikan para korban ini, maka Pejabat Negara yang berangkutan juga harus diberikan sanksi dan diatur dalam UU ini.
Lalu dalam revisi pasal lainnya disebutkan, polisi juga bisa menahan mereka dengan berbekal minimal dua alat bukti. Jika sebelumnya alat bukti harus berupa aksi dan bentuk ancaman, saat ini jika para pelaku terduga teror melakukan komunikasi via surat elektronik dan alat elektronik lainnya bisa dijadikan alat bukti. Selain itu, analisis transaksi keuangan juga menjadi salah satu alat bukti. Ade menilai hal ini sangat berbahaya bila disahkan karena bisa jadi semakin melegitimasi aparat hukum utk menangkap seseorang yang belum terbukti melakukan teror, karena indikator surat dan alat elektronik ancaman dan teror itu seperti apa? Harus jelas dulu indikatornya, kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, langkah preventif bukan begini caranya. Kata Ade Budiman. (MR. Vis)






